Lokal  

Disperkim Malut Bangun 6 Unit Rumah Layak Huni

Kepala Disperkim Malut, Djafar Ismail. (Istimewa)

PENA – Ditengah Pandemi Covid-19, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah membangun 6 unit rumah layak huni yang tersebar di 3 kabupaten/kota di Malut.

Kepala Dinas Perkim Malut, Djafar Ismail melalui Kepala Bidang Perumahan Fahmi Rachman menjelaskan bahwa 6 unit rumah itu dibangun di Desa Akesahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sebanyak satu unit, Desa Dum Dum Halmahera Utara (Halut) sebanyak satu unit, dan sisanya di Desa Ake Kolano Kota Tidore Kepulauan. Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan rumah layak huni ini sebesar Rp 113 juta dari masing-masing desa yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, rumah tidak layak huni yang didata begitu banyak dan bukan hanya di tiga desa. Ada juga terdapat di Desa Ibu, Bangkit Rahmat dan beberapa Kelurahan di kota Ternate termasuk Dorpedu dan Loto dan masih banyak lagi di kabupaten/kota lainnya. Namun karena refocusing, sehingga sebagian besar anggaran digeser ke penaganan covid. Akhirnya pembangunanya hanya berjalan di tiga tempat.

“Rumah yang dibangun ini semi permanen menggunakan kayu dan batu tela,” ujarnya.

Fahmi bilang, rumah layak huni adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh dan tidak ada retak-retak.

Oleh karena itu, rumah yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari (tanah papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 meter per segi.

Selain itu, rumah yang dibangun syaratnya harus ada sertifikatnya dan atau keterangan dari kepala desa maupun kecamatan setempat yang menyatakan bahwa tanah dan rumah tersebut benar-benar milik yang bersangkutan.

“Kalau syarat itu tidak ada, maka kami tidak bisa membangun. Sekalipun rumah tersebut sudah tidak layak dihuni,” jelasnya.

Dilihat juga dari pekerjaannya yakni petani yang tergolong masyarakat penghasilan rendah agar dapat membantu kesejahterannya.

“Saat ini proses pembangunannya sudah mencapai 70 persen, kalau tidak ada hambatan kemungkinan Oktober sudah selesai,” terangnya, sembari mengatakan pekerja pembangunan rumah ini juga direkrut dari masyarakat desa setempat dan dikordinator oleh kepala desa dengan tujuan agar dapat menambah penghasilan mereka. (ask/adv)

Respon (29)

  1. Ping-balik: sa casino
  2. I enjoyed your article! The content is well-presented, and I’m wondering if you plan to add more images in your upcoming pieces. It could make the content even more captivating for readers.

  3. Keep up the wonderful work, I read few articles on this internet site and I conceive that your blog is real interesting and holds sets of wonderful information.

  4. We are a group of volunteers and starting a new scheme in our community. Your web site provided us with valuable information to work on. You have done an impressive job and our entire community will be grateful to you.

  5. Ping-balik: Read Full Article
  6. Ping-balik: qiuqiu99 bandar
  7. Does your blog have a contact page? I’m having trouble locating it but, I’d like to shoot you an email. I’ve got some creative ideas for your blog you might be interested in hearing. Either way, great site and I look forward to seeing it expand over time.

Komentar ditutup.