Kuasa Hukum SB Laporkan Penyidik Kejari Halteng ke Jamwas, Ini Tanggapan Jaksa

Tim kuasa hukum SB saat memberikan keterangan dalam jumpa pers. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim kuasa hukum SB alias Budi, Direktur perusahaan Vortuna yang merupakan anak perusahaan PT. Gunung Mas Group melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan komisi kejaksaan.

Hal ini berkaitan dengan penetapan SB sebagai tersangka oleh Kejari Halteng dalam perkara proyek pembangunan asrama pesantren di Halmahera Tengah.

Ketua Tim Penasehat Hukum, Erick S. Paat menuturkan, kliennya sebagai penerima kuasa dari CV Alfha Carine sebagaimana akta kuasa Nomor: 12 tanggal 16 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris M. Anshar A. Basinu untuk mewakili pemberi kuasa mengurus dan mengerjakan proyek pembuatan asrama pesantren di Halteng dengan pekerjaan konstruksi senilai Rp 1.371.300.000 yang melekat pada Sekertariat Daerah Pemkab Halteng tahun 2016.

“Klien kami diduga mendapatkan tekanan saat diperiksa sebagai saksi yang dilakukan oleh penyidik Kejari Halteng pada 13 Januari 2021,” kata Erick dalam jumpa pers, Selasa (25/5), yang didampingi anggota tim hukum, Ricky D. Moningka, Muhammad Thabrani, Iskandar Yoisangadji dan Sartono.

Menurut Erick, pada tahap penyelidikan, kliennya telah diminta keterangan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halteng Nomor: R.42/Q.2.15 /Dek.3/07/2019 tertanggal 23 Juli 2019 perihal permintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangaunan pesantren tahun anggaram 2016 pada Pemda Halteng serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halteng Nomor: PRINT-01/Q.2.15/Fd.1/06/2020 tanggal 01 Juni 2020 dengan surat panggilan saksi Nomor:B-35/Q.2.15/Fd.1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020.

Kliennya telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TW dan AY sesuai dengan surat panggilan saksi Nomor: B-02/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 8 Januari 2021

“Klien kami mendapatkan tekanan yang diduga dilakukan oleh penyidik Eka Hayer yang memeriksa dengan menekan klien kami untuk merubah keterangan yang diberikan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebagai saksi terdahulu. Sehingga klien kami memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan diduga penyidik Eka Hayer menjanjikan SB hanya sebagai saksi saja dalam perkara ini,” ujarnya.

SB sebagai seorang yang awam hukum, lanjut Erick, kliennya tidak didampingi oleh penasehat hukum. Dalam keadaan mendapatkan tekanan dan termakan janji tanpa mengerti akan konsukuensi hukum yang akan timbul, kemudian memberikan beberapa keterangan yang tertuang dalam BAP pada 13 Januari 2021 yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi.

Sehingga itu, kliennya ditetapkan sebagai tersangka bertolak belakang dengan janji yang diduga diberikan penyidik Eka Hayer.

SB kemudian menghubungi penyidik Eka Hayer menanyakan kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan janji yang hanya sebagai saksi saja, namun dijawab oleh Eka bahwa cuma menjalankan perintah.

SB kemudian mendapatkan surat panggilan tersangka Nomor: B-37/Q.2.15/Fd.1/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 untuk diperiksa pada 24 Mei 2021 sebagai tersangka dalam perkara pembangunan.

SB disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 ayat (1) ju pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, pihaknya pada Senin pekan depan akan melaporkan penyidik Eka Hayer ke Jamwas dan komisi kejaksaan terkait dugaan adanya tekanan dan janji terhadap SB untuk merubah keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan sebagai saksi terdahulu.

Padahal, kata dia, proyek pembangunan asrama pesantren Halteng tahun 2016 telah selesai dikerjakan sesuai dengan dokumen lelang. Bahkan telah dilakukan serah terima pekerjaan dan telah melewati masa pemeliharaan sejak serah terima.

Namun dibiarkan terbengkalai atau tidak dilanjutkan oleh Pemda Halteng sampai saat ini. Pekerjaan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Halteng dan dinyatakan pekerjaan telah selesai sesuai dengan kontrak serta addendum fisik tim pemeriksa Inspektorat Halteng 2016 lalu.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Hayer membantah tuduhan tersebut. Awalanya tersangka SB memberikan keterangan palsu, pihaknya lalu membuka di PPATK, ternyata uang tersebut semua masuk di SB.

“Yaudah kita langsung tetapkan SB sebagai tersangka. Selama ini kita tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosudural. Silahkan dia mau lapor ke Jamwas kami siap, karena kami kerja sesuai prosudur, jusutru SB ditetapkan sebagai tersangka sehingga kami langsung menahan dia, terus apa yang salah,” tukasnya.

Eka mempersilahkan SB untuk melaporkan dimanapun, bahkan ke KPK sekalian juga tidak masalah. Sebab kata dia, penyidik bekerja profesional.

“Kami telah menetapkan SB tersangka dan kami punya alat bukti, bukan saja dua alat bukti, tetapi tiga alat bukti,” terangnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Halteng berinisial TW, pelaksana proyek berinisial AH, dan SB alias Budi. (Red)

Respon (17)

  1. Ping-balik: Sevink Molen
  2. Ping-balik: discount
  3. Ping-balik: https://vhnbio.com
  4. Ping-balik: ufazeed
  5. Ping-balik: Dan Helmer
  6. Ping-balik: go to my site
  7. Thanks for sharing superb informations. Your site is very cool. I’m impressed by the details that you have on this site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my friend, ROCK! I found just the info I already searched everywhere and just couldn’t come across. What an ideal website.

  8. Ping-balik: unicvv alternative
  9. Great ?V I should definitely pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, site theme . a tones way for your client to communicate. Nice task..

  10. Howdy! Someone in my Facebook group shared this
    website with us so I came to check it out. I’m definitely loving the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers!
    Great blog and superb design.

  11. Wow that was strange. I just wrote an really long comment but after I clicked submit my comment didn’t appear. Grrrr… well I’m not writing all that over again. Anyways, just wanted to say excellent blog!

Komentar ditutup.