7 Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Ternate, Ada Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, saat memimpin konferensi pers pengungkapan Narkoba. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil membekuk 7 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Ternate selama sebulan ini.

7 pelaku ini ditangkap di 7 tempat yang berbeda. Menariknya, dari 7 pelaku itu terdapat seorang ibu rumah tangga dan dua orang mahasiswa.

Mereka adalah IA alias Ifan (35), pekerjaan tukang ojek. RH alias Echa (27), Ibu Rumah Tangga. KRS alias Onot (35), wiraswasta. AN alias Atak (34), pekerjaan mahasiswa. IU alias Iswan (29), pekerjaan wiraswasta. RA alias Ricko (23), pekerjaan mahasiswa. GT alias Gun (27), pekerjaan wiraswasta

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengungkapkan bahwa pelaku yang pertama kali ditangkap adalah IA alias Ifan. Ifan diamankan tepat disamping kantor Lurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIT.

Penangkapan Ifan berdasarkan Laporan Polisi: LP/17/IV/2021/Malut/Res Ternate, tanggal 16 April 2021. Bermula ketika Unit II Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak butuh waktu lama, petugas mendapati pelaku yang sedang mengambil sesuatu disamping Kantor Lurah Jati dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Petugas lalu mengamankannya dan dilakukan introgasi. Pelaku mengakui bahwa barang yang diambilnya itu adalah Narkoba jenis ganja. Saat petugas membuka bungkusan plastik yang diambil pelaku, ternyata berisi 20 sachet ganja plastik bening berukuran kecil dengan berat 46,4 gram. Ifan juga mengaku bahwa barang tersebut diambil atas permintaan dari SU alias Kopus.

Selanjutnya barang bukti yang ditemukan itu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate
untuk diproses lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan satu buah tupperware warna merah dan satu unit HP Nokia, serta satu buah kartu SIM.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres dalam jumpa pers yang didamping Kasat Resnarkoba AKP Bahrun Hi. Syaban, dan Kasubag Humas Ipda Wahyuddin, pada Kamis (27/5) tadi.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada Sabtu 17 April 2021 pukul 22.40 WIT, petugas kembali mengamankan tersangka KRS alias Onot. Onot diamankan di Kelurahan Jati Kecamata Ternate Selatan.

Onot ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka
sering membeli dan mengonsumsi Narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah tersangka.

Tak butuh waktu lama, onot langsung diamankan. Saat digeledah, ditemukan dua linting ganja dan dua sachet ganja kering seberat 0,7 gram didalam saku celananya. Polisi juga turut mengamankan satu buah handphone. Tersangka lalu di bawa ke Polres guna diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa ganja tersebut dibeli dari Ikal yang saat ini berdomisili di Jogjakarta. Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Minggu 18 April 2021 pukul 01.30 WIT, Tim Satresnarkoba Polres Ternate mengamankan tersangka Atak. Tersangka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate. Ia diamnkan di depan rumahnya di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Ditangan pelaku, diamankan satu sachet Narkoba jenis shabu dengan berat 0,4 gram.

“Tersangka diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Ternate.

Sementara pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 WIT, polisi juga mengamankan Echa, seorang ibu rumah tangga, di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona. Saat diintrogasi, pelaku mengelak.

Petugas kemudian menggeledah dalam rumah tersangka, namun tidak menemukan apa-apa. Pelaku lalu digiring ke Kantor Satnarkoba Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di kantor polisi, Echa mengaku dan mengatakan bahwa sabu sudah dibuang di dalam kloset kamar mandi lantaran mengetahui jika yang mengentuk pintu rumahnya adalah petugas kepolisian. Shabu yang dibuang itu sebanyak 30 sachet plastic bening ukuran kecil.

Petugas pun kembali ke rumahnya untuk membongkar septic tank dan menemukan 30 sachet plastik bening kerukuran kecil dengan berat 16 gram yang di dalamnya berisi sabu. Echa mengakui jika sabu tersebut milik TR alias Antot yang dititipkan kepadanya.

Tersangka diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 25 April 2021, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Iswan tepat di parkiran Waterboom, Kelurah Kayu Merah sekitar pukul 22.20 WIT dengan barang bukti Narkoba 1,3 gram ganja kering.

Iswan diancam pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan pada Senin 17 Mei minggu lalu, kita amankan dua pelaku Narkoba atas nama Ricko dan Gun,” ujar Aditya.

Mantantan Kapolres Halmahera Barat ini bilang, untuk pelaku Ricko dan Gun ini ditangkap bermula ketika mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka.

Pihaknya lebih dulu mengamankan Ricko yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ternate. Ricko yang saat itu berada di Sekretariat Arstiktur tepat di Kelurahan Jan, Kecamatan Ternate Selatan, diamankan sekitar pukul 16.00 WIT.

Saat diintrogasi, Ricko mengelak. Petugas lalu menggeledah isi sekretariat itu dan ditemukan sebuah paket kiriman berukuran besar. Setelah dibuka, paket tersebut berisi tiga buah plastik bening yang berisi Narkoba jenis ganja serta satu buah bungkusan rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu.

Ricko lantas mengakui jika paket kiriman yang berisi narkotika jenis ganja sabu itu adalah milik temannya yang bernama Gun. Polisi lalu mencari Gun dan mengamamankannya tak jauh dari lokasi penangkapan Ricko.

Keduanya lalu di bawa kembali ke sekretariat untuk diintrogasi kembali perihal narkoba tersebut. Keduanya mengatakan jika paket kiriman itu dikirim oleh Zul dari Kota Medan.

Keduanya diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Total barang bukti yang kita amankan itu yakni ganja sebanyak 2 kilo 448,6 gram, dan sabu sebanyak 19,8 gram,” terangnya menutup. (Red)

Respon (35)

  1. Ping-balik: https://stealthex.io
  2. Ping-balik: fake news
  3. Thank you for sharing superb informations. Your web site is so cool. I’m impressed by the details that you’ve on this site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my pal, ROCK! I found just the info I already searched everywhere and just couldn’t come across. What an ideal website.

  4. Ping-balik: use this link
  5. I have been exploring for a little bit for any high-quality articles or blog posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I eventually stumbled upon this website. Studying this info So i?¦m glad to express that I’ve an incredibly good uncanny feeling I discovered just what I needed. I so much certainly will make certain to don?¦t overlook this web site and give it a glance on a relentless basis.

  6. Excellent website you have here but I was wanting to know if you knew of any message boards that cover the same topics discussed here? I’d really love to be a part of community where I can get opinions from other experienced people that share the same interest. If you have any suggestions, please let me know. Thanks a lot!

  7. I like what you guys are up too. Such smart work and reporting! Keep up the excellent works guys I’ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my web site 🙂

  8. I have been surfing online more than three hours today, yet I never found any interesting article like yours. It’s pretty worth enough for me. In my view, if all web owners and bloggers made good content as you did, the web will be much more useful than ever before.

Komentar ditutup.