Kejari Halbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Suasana konferensi pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Kejari Halbar. (Haryadi Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat musnahkan barang bukti Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Halbar Salomina M. Saliama, Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti Novantoro Catur Prabowo, Kepala Seksi Intelijen Rinto Hasan, dan jajarannya. Ikut hadir pada pemusnahan tersebut Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibelender, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejari Halbar sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Halabr, Novantoro Catur Prabowo pada saat konferensi pers, Rabu (21/7) tadi di Kantor Kejaksaan Halbar.

Kata dia, barang bukti Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan itu sejak tahun 2019 sampai 2021.

Kajari Halbar didampingi Kapolres Halbar dan Kasi BB Kejari Halbar menunjukan BB Narkoba yang dimusnahkan. (Haryadi Penamalut)

Adapun tersangka yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan itu yakni Ruslan Salasa, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Jenis barang bukti berupa satu plastik sedang Narkotika jenis ganja seberat 11,2 gm, dengan putusan Pengadilan Nomor: 24/Pid. Sus/2019/PN Ternate tanggal 14 Maret 2019.

Terpidana Iswahyudi (alias Wahyu), melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis barang bukti satu sachet plastik Narkotika jenis sabu, dua plstik sedang jenis sabu, 52 plastik kecil narkoba jenis sabu, satu plastik kecil berisikan 38 butir pil extasi. Putusan Pengadilan Nomor: 299/Pid.Sus/2019/PN Ternate tanggal 6 Februari 2020

Terpidana Fahrin M Labuha, melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis barang bukti dua sachet Narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gram. Putusan pengadilan Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Ternate tanggal 16 Desember 2020.

Terpidana Iswahyudi (alias Wahyu), melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis barang bukti 28 buah sedotan yang berisikan Norkoti jenis sabu. Putusan pengadilan Nomor 269/Pid.Sus/2020/PN Ternate tanggal 13 Januari 2021.

Novantoro bilang, barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018. (yadi/ask)

Respon (19)

  1. Ping-balik: Formula 1 shake
  2. Ping-balik: Ching Chong, Chinaman
  3. Real excellent information can be found on web blog. “Life without a friend is death without a witness.” by Eugene Benge.

  4. Hi! Someone in my Myspace group shared this site with us so I came to take a look. I’m definitely enjoying the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers! Outstanding blog and great design and style.

Komentar ditutup.