Forum Dosen Anggap Rektor UMMU Tidak Paham UU Ketenagakerjaan

Muh. Iqra Harun.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Menanggapi pernyataan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof. Saiful Deni, puluhan dosen dan pegawai yang tergabung dalam forum dosen dan pegawai UMMU justru menganggap Prof. Saiful Deni tidak memahami UU Ketenagakerjaan.

“Pernyataan Rektor tidak berdasar dan terkesan tidak memahami UU Ketenagakerjaan serta tidak menghargai panggilan Dinas Nakertrans. Sesungguhnya apa yang dilakukan dosen dan pegawai adalah menuntut hak dasar kami sebagai dosen yang sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” ujar juru bicara forum dosen dan pegawai UMMU, Muh Iqra Harun kepada wartawan, Selasa (10/8).

Menurut Iqra, jika Rektor mengatakan pada tahun 2019 ada kenaikan gaji adalah tidak benar. Itu kenaikan berkala sebesar 50 ribu. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tunjangan 100 ribu.

“Tetapi kami tidak tahu, ini tunjangan apa. Soalnya kenaikan tersebut tidak diikuti surat keputusan atau sosialisasi apapun,” tandasnya.

Rektor, lanjut dia, juga sama sekali tidak memahami bahwa gaji pokok dan sertifikasi dosen (Serdos) itu adalah dua hal yang berbeda. Serdos tidak hanya di UMMU yang mendapatkan, tetapi seluruh dosen di Indonesia baik PTN dan PTS yang telah disertifikasi Kemendikbud. Serdos yang diberikan merupakan apresiasi negara kepada dosen-dosen yang telah diakui sebagi pendidik profesional.

“Saya mau bilang kalau Rektor menuduh hanya beberapa dosen dan pegawai, itu juga tidak benar. Sebab jumlah kami ada 61 dosen dan 17 pegawai yang telah menandatangani petisi. Jika Rektor menuduh kami punya kepentingan lain, kami minta maaf Rektor sudah berlebihan dan menuduh yang tidak-tidak,” katanya.

“Kami juga menyesali pernyataan Rektor yang menganggap dosen pemalas dan tidak kreatif, karena itu juga tidak etis dikeluarkan oleh seorang Rektor. Jika pernyataan Rektor kami balikkan, bagaimana dengan oknum senat universitas yang tidak kreatif dan jongkok kinerjanya,” sambungnya.

Ia juga mempertanyakan para pejabat Warek dan senat lainnya yang lagi studi, namun masih tetapi merangkap jabatan.

“Misalkan Warek I, Warek 2, Kepala LP3M dan Karo Keuangan dan masih banyak lagi yang rangkap jabatan lainnya,” tukasnya.

Ia bilang, Rektor harus memahami tuntutan dosen dan pegawai yang murni menuntut soal upah yang harus sesuai dengan standar UMP. Jika Rektor dan BPH mengatakan belum bisa naik, lalu apa dasarnya. Harus dibuktikan dengan hasil audit internal maupun eksternal kemudian dipublikasikan atau disampaikan dalam rapat dosen dan pegawai, sebagaimana tertulis dan disepakati dalam berita acara mediasi.

“Kami meminta kesediaan Rektor untuk menanyakan secara profesional kepada para senat soal kenaikan gaji pokok, pastinya mereka semua juga mau kenaikan gaji. Hanya karena mereka merasa tidak enak dengan jabatan yang mereka emban,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Rektor tidak perlu menuduh yang bukan-bukan.

“Apa susahnya Rektor menemui kami para dosen dan pegawai untuk membicarakan dengan baik. Selama masa kepemimpinan Pak Rektor, belum sama sekali melaksanakan rapat umum bersama dosen dan pegawai. Apa susahnya anda bersilaturrahmi dengan dosen dan pegawai. Maka dari itu, kami meminta Rektor agar lebih bijak untuk menyikapi masalah ini. Jangan asal sembarang menuduh yang bukan-bukan,” pintanya mengakhiri. (red)

Respon (5,531)