Satu Napi Lapas Ternate Kabur Lewat Tembok

Napi yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ternate.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Seorang narapidana (Napi) kasus pembunuhan yang menjalani pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Ternate atas nama Mubammad Kasim Hafel alias Upi melarikan diri dari.

Terpidana Upi melarikan diri dengan memanjat tembok Lapas setelah merusak gembok kamar yang dihuninya bersama Bayu salah satu kasus narkotika.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Teguh Wibowo menuturkan, warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Muhammad Kasim Hafel terpidana kasus pencurian dan pembunuhan melarikan diri pada pukul 03.30 WIT dini hari tadi.

Pihaknya sudah memerintahkan untuk membuat tim pencarian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Saya kasih target seminggu seperti di Labuha kemarin, harus cepat dapat,” tegasnya.

Pihaknya juga telah mengirimkan tim ke Lapas untuk melakukan pengecakan. Jika waktu yang diberikan satu minggu pihak Lapas belum menemukan, maka Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan kepada pihak Lapas Ternate.

“Kita kasih waktu 1 x 24 jam dulu. Setelah itu baru petugasnya diperiksa, biar bagaimana proses tetap berjalan. Saya lihat mereka ini tidak ada faktor kesengajaan, tapi ini pelarian,” ujarnya.

Menurutnya, pelarian itu dilakukan dengan menerobos tembok. Ada dua warga binaan yang sebenarnya merencanakan untuk melarikan diri. Hanya saja satunya berhasil digagalkan, karena tidak bisa naik tembok.

“Satunya berhasil melarikan diri karena sebelum naik ke tembok, lebih dulu naik di pundak temannya yang gagal itu. Kita akan melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan sampai dapat,” tandasnya.

Terpisah, Humas Lapas Kelas IIA Ternate, Rizqi menuturkan, kedua Napi itu hendak kabur pada jam 3 dini hari. Saat itu petugas mendengar ada suara di atap, pas dilihat satu Napi sudah memanjat tembok. Sementara yang satunya berhasil ditangkap.

Rizqin mengatakan, Upi adalah tahanan Lapas Ternate yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Ia divonis 20 tahun kurungan dengan kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuha pada tahun 2014 silam.

“Dia sudah jalani 8 tahun dalam Lapas dengan hukuman 20 tahun. Jadi sisa masa tahanannya kurang lebih 11 tahun, karena sebelumnya mendapatkan remisi 2014 selama satu bulan dan yang terakhir dapat remisi 2021 selama 6 bulan,” terangnya

Untuk mempercepat pencarian, kata Rizqin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek. Bahkan pintu masuk keluar juga sudah dipantau.

“Kita sudah telusuri semuanya, mulai dari keluarga hingga pintu masuk keluar Bandara Ternate. Sementara kita juga minta bantu ke Polsek Pulau. Namun hingga sekarang belum ada kepastian keberadaan Napi yang lolos itu,” tukasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ternate Pulau, Azwar saat ditemui wartawan mengaku telah menerima surat bantuan DPO dari Lapas kelas IIA Ternate.

Pihaknya akan membantu pencarian terhadap Napi DPO ini. (ano/ask)

Respon (15)

  1. Ping-balik: 메이져사이트
  2. Ping-balik: https://vhnbio.com
  3. Ping-balik: go x waikiki
  4. Ping-balik: dk7
  5. It is appropriate time to make a few plans for the longer term and it’s time to be happy.
    I’ve learn this submit and if I could I desire to recommend
    you some interesting issues or suggestions.
    Maybe you can write subsequent articles regarding this article.
    I want to read more issues about it!

Komentar ditutup.