RPJMD Taliabu Tanpa Validasi KLHS, Fahrudin: Batal Demi Hukum

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TALIABU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Taliabu Periode 2021-2025 telah disahkan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Taliabu, Rabu (25/8) lalu.

Sayangnya, pengesahan dokumen RPJMD dari rancangan menjadi peraturan daerah (Perda) itu tidak melalui proses pra validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Hal ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RPJMD yang diparipurnakan tanpa KLHS yang divalidasi itu Inprosedural. Ini sama halnya menantang undang-undang,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fahrudin Tukuboya kepada wartawan, Minggu (29/8).

Menurut Fahrudin, dari 2 kota dan 6 kabupaten di Malut yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 kemarin, baru Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Utara yang sudah melakukan proses pra valiadasi dan validasi KLHS RPJMD.

Sementara Kota Ternate dan 4 kabupaten lainnya belum mengajukan permohonan validasi KLHS RPJMD kepada Pemprov Malut. 4 Kabupaten yang belum mengajukan adalah Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

“Untuk Kabupaten Halmahera Selatan telah mengajukan, namun dikembalikan karena kelengkapan dokumennya belum terpenuhi,” katanya.

Dijelaskan Fahrudin, pada pasal 15 Ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan penegasan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pada Pasal 5 Permendagri 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa RPJMD dirumuskan secara berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pasal 47 huruf g tentang penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup KLHS. Pasal 153 kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 151 meliputi KLHS.

Pemerintah melalui Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD

Dalam Permemdagri Nomor 86 tahun 2017 disebutkan, pelaksanaan validasi KLHS terhadap RPJPD/RPJMD kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan pada tahap evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, saya minta kepada bupati/wali kota untuk tidak menunda-nunda pengajuan pelaksanaan validasi KLHS RPJMD kepada Gubernur Malut sebelum diajukan ke DPRD,” pintanya.

“Juga kepada DPRD untuk tidak melakukan paripurna penetapan Perda RPJMD sebelum mendapatkan laporan validasi KLHS oleh Gubernur,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa Gubernur tidak akan mengeluarkan pengesahan nomor Perda RPJMD kepada kabupaten/kota sebelum seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan dipenuhi.

“Sehingga itu, RPJMD yang sudah diparipurnakan dan diperdakan tanpa melalui proses validasi KLHS, maka itu tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam undang-undang dan peraturan. Oleh sebab itu, batal demi hukum,” tegas Fahrudin mengakhiri. (ask)

Respon (18)

  1. Ping-balik: astro quads
  2. Ping-balik: Fysio Dinxperlo
  3. obviously like your web site but you need to check the spelling on several of your posts. Many of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to tell the truth nevertheless I will certainly come back again.

  4. Unquestionably believe that that you stated. Your favourite justification appeared to be at the internet the easiest factor to take note of.
    I say to you, I definitely get irked while folks consider
    worries that they plainly don’t recognise about. You controlled to
    hit the nail upon the top and defined out the entire thing without having side-effects ,
    people could take a signal. Will probably be again to get more.
    Thank you

  5. After I initially left a comment I appear to have clicked on the -Notify me when new comments
    are added- checkbox and from now on each time a comment is
    added I get four emails with the exact same comment.
    Is there a means you are able to remove me from that service?
    Thank you!

  6. Ping-balik: h k usa
  7. Oh my goodness! a tremendous article dude. Thanks However I’m experiencing problem with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting similar rss problem? Anybody who is aware of kindly respond. Thnkx

  8. You could certainly see your expertise in the work you write. The world hopes for even more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. Always go after your heart.

Komentar ditutup.