Kasus Pembangunan Air Mancur Haltim, KAI: Patut Diduga Ada Tersangka Lain

Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi pembangunan air mancur yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah menjerat dua nama yang dipidana kurungan pejara lebih dari satu tahun olehPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dalam proyek dengan nilai sebesar Rp740 juta itu keduanya merupakan kontraktor dan PPK.

Terkait itu, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara (Malut) angkat bicara terkait proyek yang bersumber pada APBD 2011 tersebut. Sekretaris KAI Malut Roslan, bahkan menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim untuk menetapkan Kepala Dinas PUPR Haltim saat itu, AJ, yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPR Halmahera Tengah (Halteng). Karena bagi dia, harusnya ada nama lain yang harus bertanggung jawab.

“Kepala Dinas PUPR Haltim saat itu patut diduga ikut terlibat. Dua orang itu bagi kami menjadi pintu masuk bagi Kejari untuk mencari pihak lain yang patut diduga ikut terlibat. Dalam kajian kami, bukan hanya dua orang itu,” ucap Roslan, Selasa (5/10).

Roslan menambahkan, jika merujuk pada Kitab Uundang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 ayat 1, dipidana sebagai pelaku pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

“Maka pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak mungkin hanya berdiri sendiri. Bahkan dapat dipastikan tindakan ini dilakukan oleh lebih dari satu atau dua orang,” tambahnya.

Selain itu, karena kasus ini terjadi pada tahun 2011 maka peraturan yang digunakan dalam hal pengadaan barang dan jasa merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerinta. Jika PPK terlibat dalam persoalan hukum ini maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau dalam hal ini Kepala Dinas saat itu patut diduga mengetahui adanya pengadaan barang dan jasa.

“Kami merujuk pada PP 54 tahun 2010 tersebut sangat jelas dalam pasal 11 ayat (1) huruf (f), (g) dan (h) yang mana PPK melaporkan pelaksanaan/penyelesaian dan menyerahkan hasil pekerjaan serta melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA,”jelasnya.

Lanjutnya, untuk itu penanganan kasus korupsi semua pihak yang turut serta terlibat dalam kasus harus dimintai pertanggung jawaban pidana karena tindak pidana korupsi tersebut. “Tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku yang notabenenya tidak mempunyai jabatan atau kewenangan, hal ini menjadi penting dalam hal penegakan hukum. Agar semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,”paparnya.

Sebelumnya, FD dan ZA telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Keduanya merupakan kontraktor dan PPK.

FD dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara, terdakwa ZA alias Anas dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah  Rp 408.462.921,31 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejari Haltim hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan akibat dari kerugian keuangan Negara. Kedua tersangka itu adalah, Insial FD (41 tahun) yang merupakan PPK dan ZA (36) sebagai rekanan. (gon)

Respon (15)

  1. Ping-balik: highbay
  2. Ping-balik: live shows
  3. Some genuinely excellent posts on this internet site, regards for contribution. “Once, power was considered a masculine attribute. In fact, power has no sex.” by Katharine Graham.

  4. You really make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something that I think I would never understand. It seems too complex and extremely broad for me. I am looking forward for your next post, I’ll try to get the hang of it!

  5. Normally I do not read article on blogs, but I wish to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing style has been surprised me. Thanks, very nice article.

  6. I have been browsing online more than 3 hours lately, yet I by no means discovered any fascinating article like yours. It is lovely worth sufficient for me. In my view, if all web owners and bloggers made just right content material as you did, the web can be much more useful than ever before.

  7. Thanks for sharing superb informations. Your web site is so cool. I am impressed by the details that you have on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this web page, will come back for more articles. You, my pal, ROCK! I found just the information I already searched everywhere and just couldn’t come across. What an ideal web-site.

  8. I got what you mean , appreciate it for posting.Woh I am thankful to find this website through google. “I was walking down the street wearing glasses when the prescription ran out.” by Steven Wright.

Komentar ditutup.