Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Imran Halil

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Rustam)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejakssan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair yang menyeret mantan Kepala Biro Umum Pemprov Malut, Imran Halil.

Di mana kasus tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2010 terdapat kerugian negara sebesar Rp 465.638.500.

Koordinator Gamalama Coruption Watch (GCW) Malut, Muhidin mengatakan, Kejati tidak perlu lagi berkilah dengan temuan BPK yang baru diserahkan Inspektorat pada tahun 2020 lalu, sebab temuan tersebut sudah lama.

Setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kemudian diserahkan ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan sudah diberikan waktu untuk dilakukan pengembalian. Jika dinas atau yang bersangkutan kemudian tidak ada itikad baik untuk kembalikan, maka itu adalah kelalaiannya.

“Apalagi temuan itu diserahkan Inspektorat Malut sejak Agustus 2020 lalu, kemudian pihak Kejati melalui bidang Intelijen masih memberikan waktu untuk dilakukan pengembalian sebelum ditingkatkan ke Pidsus. Artinya, itikad baik Keja telah memberikan waktu, hanya saja bersangkutan tidak ada niat baik. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Kejati untuk menindaklanjuti itu. Temuan BPK dan itu sudah sejak lama, bagaimana baru sekarang dilakukan penelusuran barang-barang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12).

Menurutnya, seharusnya setelah adanya LHP BKP jika adanya temuan, kemudian barang tersebut ada saat itu juga dilakukan penelusuran dan dilaporkan ke BPK. Bukan saat ini baru dilakukan penelusuran barang-barang itu setelah kasusnya ditingkatkan ke bidang Pidsus.

“Seperti ini sudah tentu ada kecuriaan publik kepada penegak hukum. Apalagi sebelum itu yang bersangkutan (Imran) sudah diberikan waktu melakukan pengembalian. Anehnya setelah diberikan waktu, bersangkutan tidak melakukan pengembalian, malah meminta untuk dilakukan penelusuran kembali barang-barang tersebut,” tuturnya.

Lanjut dia, jika Kejati tidak komitmen dengan waktu yang diberikan, bisa saja hal ini akan terus menerus terjadi. Karena itu Kejati harus tegas.

“Seharusnya Pak Kajati atensi kembali kasus ini, jangan sampai publik meragukan profesional penegak hukum. Bahkan bisa diduga melindungi mantan Kepala Biro Umum Imran Halil,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin 7 Juni 2021 laly mantan Kepala Biro Umum Pemprov Malut, Imran Halil, dipanggil penyidik Pidsus Kejati terkait dengan temuan tersebut. Saat itu, Imran Halil memenuhi panggilan Kejati.

Imran diperiksa atas tindaklanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diserahkan oleh Inspektorat sejak Selasa 4 Agustus 2020 lalu atas penggunaan anggaran senilai Rp 26 miliar sejak 2005-2018. (gon/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: mr vapor
  2. Ping-balik: steenslagfolie
  3. Ping-balik: w69
  4. Ping-balik: dee88
  5. Ping-balik: 웹툰 사이트
  6. Ping-balik: click over here now
  7. I precisely needed to appreciate you all over again. I do not know the things that I could possibly have undertaken without the entire techniques shared by you over my concern. It seemed to be a real frightful condition in my opinion, but seeing this well-written form you handled it took me to weep with happiness. Now i am happier for this help and have high hopes you recognize what an amazing job you happen to be putting in teaching the rest through your webpage. More than likely you haven’t got to know any of us.

  8. Spot on with this write-up, I truly suppose this web site needs rather more consideration. I’ll most likely be once more to learn much more, thanks for that info.

  9. I have read a few just right stuff here. Certainly price bookmarking for revisiting. I wonder how so much attempt you place to make this sort of excellent informative web site.

Komentar ditutup.