Wali Kota dan Kadis Perkim Ternate Digugat

Muhammad Thabrani

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate digugat ganti rugi lahan oleh Arifin Said melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani dan Sartono di Pengadilan Negeri Ternate.

Gugatan dengan Nomor Register Perkara: 83/Pdt.G/2021/Pn Tte tanggal 23 Desember 2021 dimasukkan ke PN Ternate beberapa hari lalu.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Tabrani mengatakan bahwa pada Kamis (23/12) lalu, pihaknya sebagai kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan keberatan terhadap Wali Kota Kota Ternate melalui Kadis Perkim sebagai termohon keberatan.

Menurutnya, pemohon keberatan merupakan salah satu dari 14 Kepala Keluarga (KK) yang tempat tinggalnya terkena dampak kegiatan pembangunan jalan dan drainase penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan oleh termohon keberatan di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, seluas bangunan terdampak 152 M2 dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan sebesar Rp 7.064.390 per meter untuk luas tanah terdampak 72 M2 sehingga total Rp 508.636.110.

Tanah pemohon kebertan yang terkena dampak memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik Nomor 00233 (SHM No. 00233). Pemohon berkeberatan dengan nilai yang ditawarkan sebesar Rp 7.064.390 per meter, sedangkan beberapa KK yang terdampak sama-sama dengan pemohon keberatan mendapatkan ganti rugi dengan nominal sebesar Rp 13.000.000 per meter.

“Nominal ganti berbeda itu tidak memenuhi prinsip layak dan adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/12).

Lanjutnya, beberapa KK tersebut pada awalnya menolak ketika sosialisasi bersama dengan para termohon keberatan. Sedangkan pemohon malah dari awal yang tidak mengajukan keberatan. Tetapi setelah beberpa KK itu dibujuk oleh termohon keberatan dengan ganti rugi per meter Rp 13.000.000, mereka langsung setuju. Namun termohon keberatan tidak menyamaratakan nominal ganti rugi tersebut dengan pemohon dan KK terdampak lain.

“Tapi milik pemohon tetap dengan nominal Rp 7.064.390 per meter. Inilah pangkal masalah yang menjadi pokok keberatan kami karena termohon bertindak diskriminasi terhadap ganti rugi yang tidak layak dan adil tersebut,” ujarnya.

Lanjut dia, termohon secara manipulatif karena takut pemohon mengajukan keberatan di Pengadilan, lalu cepat-cepat mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi pada PN Ternate. Atas dasar itulah kemudian PN Ternate tanpa jeli, ceroboh dan tidak hati-hati melihat apakah termohon keberatan selaku instansi yang memerlukan tanah berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah melaksanakan prosedur hukum pengadaan untuk kepentingan umum secara benar atau tidak. Tapi justru mengabulkan penitipan ganti rugi tersebut dengan penetapan Nomor: 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Tte tanggal 9 Desember 2021.

“Kalau merujuk ketentuan Pasal 53 PP Nomor 19 tahun 2021 secara tegas (expressis verbis) mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan tanah adalah kewenangan Menteri Agraria yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah sejak diterimanya permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dari termohon keberatan sebagai instansi yang memerlukan tanah,” tandasnya.

Baginya, setelah Kanwil BPN membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari, (1) Pejabat Pengadaaan Tanah Kantor Kanwil, (2) Kepala BPN setempat, (3) OPD/SKPD provinsi yang membidangi urusan pertanahan, (4) camat setempat, dan (5) Lurah setempat paling lama 5 hari sejak permohonan diterima (Pasal 53 ayat 4 dan 5 PP Nomor 19 Tahun 2021 atau demi pertimbangan efesiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan SDM dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya pengajuan pengadaan tanah.

Kanwil BPN kemudian menugaskan Kepala BPN untuk membentuk pelaksana pengadaan tanah (PPT). Setelah terbentuk baru dilaksanakan pengadaan tanah dimulai dengan tahapan (1) penyiapan pelaksanaan, (2) inventarisasi dan Identifikasi, (3) penetapan nilai, (4) musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang outputnya berita acara ganti rugi, kemudian (5) pemberian ganti kerugian.

“Semua prosedur hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut tidak dipenuhi oleh termohon keberatan,” tuturnya.

Dia menambahkan, termohon melalui Dinas Perkim Kota membuat surat pernyataan yang isinya kesepakatan dengan nominal Rp. 7.064.390,- per meter, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pemohon di Kantor Perkim tanpa disaksikan oleh lurah (waktu itu kolom tandatangan Lurah Makassar Timur masih kosong). Nanti setelah itu, termohon baru meminta Lurah untuk menandatangani, seakan-akan prosedur itu berjalan secara sah (legal). Padahal sesungguhnya surat pernyataan tersebut tidak sah (Illegal) karena produk hukum yang sah seharusnya berupa Berita Acara Kesepakatan yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ternate sebagai lembaga yang berwenang, dan bukan surat pernyataan yang dibuat Dinas Perkim Kota Ternate sebagai Instansi yang memerlukan tanah.

Hal ini menunjukkan termohon telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum berupa melampaui wewenang dan/atau mencampuradukan wewenang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf c dan (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Berkenaan dengan permohonan ini, kami berharap termohon keberatan sebagai instansi yang memerlukan tanah dapat berlaku adil memberikan ganti rugi dengan nominal yang tidak diskriminasi diantara warga yang terdampak,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Nuryadin Rahman saat dikonfirmasi wartawan media ini menuturkan, tahapan-tahapan yang dilakukan telah berdasarkan dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Hanya saja ada pihak yang merasa tidak puas, sehingga nanti dibicarakan di Pengadilan.

“Yang jelas sebelumnya telah disetujui dan menandatangani surat/berita acara pertemuan pada tahapan-tahapan yang dilaksankan,” katanya.

Mantan Kadis Perindag Kota Ternate ini menambahkan, subtansinya nanti dilihat pada saat sidang di Pengadilan.

“Muda-mudahan berjalan dengan lancar, karena pembangunan itu tidak lain untuk kepentingan umum. Apalagi jalan tersebut telah direncanakan sekitar 20 tahun sebelumnya, tapi baru terlaksana di tahun 2021-2022 ini. Kami berharap pihak terkait bisa memahami dan bisa dibicarakan bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (19)

  1. Ping-balik: burn-out
  2. Ping-balik: Dan Helmer
  3. Ping-balik: blote tieten
  4. Thank you for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do some research about this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more from this post. I am very glad to see such excellent info being shared freely out there.

  5. Ping-balik: Dnabet.com
  6. Ping-balik: his explanation
  7. Я наконец решился окунуться в мир азарта и нашел прекрасный сайт caso-slots.com. Здесь представлены все популярные казино, а также список тех, где можно получить бонус на первый депозит. Жду не дождусь начала игры!

  8. I am not sure the place you’re getting your information, however great topic. I needs to spend some time studying much more or understanding more. Thanks for great information I was in search of this info for my mission.

  9. Simply desire to say your article is as astounding. The clearness for your submit is just spectacular and that i can suppose you are an expert on this subject. Well along with your permission allow me to snatch your feed to stay up to date with drawing close post. Thank you 1,000,000 and please keep up the rewarding work.

Komentar ditutup.