Dukung Langkah Polres Usut Kasus Status Ternate

Sekretaris DPD KAI Malut, Roslan. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Langkah penyidik Reskrim Polres Ternate menyelidiki dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Rusli Ismail terhadap pemilik akun Status Ternate mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Sekertaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan menyampaikan, laporan Rusli Ismail terhadap pemilik akun Status Ternate merupakan hak setiap orang yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Ini merupakan klasifikasi delik aduan.Oleh karena yang merasa dirugikan sudah membuat laporan/pengaduan, maka pihak kepolisian harus segera memproses laporan tersebut dengan memeriksa pihak korban serta memanggil para saksi maupun terlapor.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Ternate harus segera melakukan penyelidikan. Ini menjadi penting guna menentukan perbuatan tersebut masuk dalam ranah yang memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Dia melanjutkan, jika sudah dilakukan penyelidikan dan unsur terpenuhi, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, nantinya harus disampaikan ke publik, apalagi ini sudah menjadi konsumsi publik.

Keterbukaan informasi ini menjadi penting, karena salah satu tujuannya yaitu untuk meminimalisir berkembangnya sejumlah opini publik yang bisa saja akan mengganggu proses hukum.

“Pada prinsipnya menurut kami, terhadap pencemaran nama baik dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata maupun pidana. Dalam hal pertanggung jawaban pidana, perbuatan tersebut lebih mengarah pada tuduhan melakukan suatu perbuatan tertentu yang menyerang kehormatan orang agar diketahui umum,” katanya.

Jika perbuatan yang diduga dilakukan oleh admin Status Ternate memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) dan diketahui publik, bisa dijerat dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) Undang-Undang (UU)
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terduga pelaku bisa terancam pidana oleh karena perbuatannya dengan  maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

Roslan menambahkan, karena laporan sudah diterima oleh pihak Polres Ternate, tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum atas pemilik atau admin yang sudah dilaporkan tersebut.

“Ini menjadi penting agar masyarakat dapat tercerdaskan bermedsos denga berita-berita atau kabar yang disampaikan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, admin/pemilik Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate pada Rabu (6/1) lalu atas dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos. Di mana Status Ternate mengunggah postingan yang berisi kalimat atau diksi menuduh korban seakan-akan telah melakukan perjinahan dengan seseorang. Padahal, kata korban, apa yang dituduhkan itu tidak benar. (gon/ask)

Respon (35)

  1. Ping-balik: tiger cake strain
  2. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

  3. I’ve been browsing online greater than 3 hours nowadays, but I never discovered any attention-grabbing article like yours. It¦s beautiful price enough for me. In my opinion, if all website owners and bloggers made good content material as you probably did, the net shall be a lot more useful than ever before.

  4. I’m not that much of a online reader to be honest but your sites really nice, keep it up! I’ll go ahead and bookmark your website to come back in the future. All the best

  5. Pretty nice post. I just stumbled upon your blog and wished to say that I’ve really enjoyed browsing your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your rss feed and I hope you write again soon!

  6. Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger, and I was wondering your situation; many of us have created some nice methods and we are looking to trade strategies with others, be sure to shoot me an e-mail if interested.

  7. Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something. I think that you could do with a few pics to drive the message home a little bit, but instead of that, this is great blog. A great read. I’ll certainly be back.

  8. I do consider all of the ideas you’ve presented on your post. They’re really convincing and will certainly work. Still, the posts are very quick for beginners. Could you please lengthen them a bit from next time? Thanks for the post.

  9. I have been exploring for a little bit for any high-quality articles or blog posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I finally stumbled upon this site. Reading this info So i am happy to show that I’ve an incredibly excellent uncanny feeling I came upon exactly what I needed. I such a lot without a doubt will make certain to don¦t omit this site and give it a glance regularly.

  10. Pretty section of content. I simply stumbled upon your site and in accession capital to say that I get in fact loved account your blog posts. Any way I’ll be subscribing for your feeds and even I achievement you access consistently rapidly.

  11. Ping-balik: illuminati join
  12. whoah this blog is magnificent i really like studying your articles. Stay up the good work! You know, lots of individuals are searching around for this info, you could help them greatly.

  13. After study a few of the blog posts on your website now, and I truly like your way of blogging. I bookmarked it to my bookmark website list and will be checking back soon. Pls check out my web site as well and let me know what you think.

  14. Thanks for the good writeup. It in truth used to be a enjoyment account it. Glance advanced to far introduced agreeable from you! However, how can we keep up a correspondence?

Komentar ditutup.