Amin Drakel Divonis Satu Bulan 15 Hari Kurungan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Suasana sidang Amin Drakel. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/1) pukul 16.22 sore tadi.

Oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku itu diputus satu bulan 15 hari kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Drakel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik, memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan dan 15 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Perbuatan terdakwa oleh majelis hakim memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mokhsin, usai pembacaan putusan majelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir. Begitu juga kuasa hukum Amin Drakel, Fadli Tunane.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana JPU menuntut Amin Drakel pidana 3 bulan kurungan. Sebab menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya terdakwa Amin Drakel juga dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan atas kasus penganiayaan dengan korban yang sama. Namun putusan hakim itu memerintahkan agar Amin Drakel tidak perlu menjalani hukuman badan, terkecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Masa percobaan itu berakhir pada Maret 2021 lalu. (gon/ask)

Respon (6)

  1. Ping-balik: find out here
  2. Do you have a spam issue on this blog; I also am a blogger, and I was wondering your situation; many of us have developed some nice practices and we are looking to exchange methods with other folks, be sure to shoot me an e-mail if interested.

  3. Ping-balik: hk guns

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *