Tak Puas, Korban Bakal Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Kuasa hukum korban, Darwis M. Said. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate atas terdakwa pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, dianggap terlalu ringan oleh korban.

Hj. Fayakun selaku korban merasa tak puas dengan putusan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat.

“Terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan sudah ditegaskan majelis hakim bahwa perbuatan Amin Drakel memenuhi unsur pidana, masak putusan hanya 1 bulan dan 15 hari,” ujar Fayakun dengan nada kesal yang ditemui usai sidang putusan tersebut, Kamis (13/1) sore tadi.

Hj. Fayakun membandingan putusan perkara ITE terdakwa Amin Drakel dengan terdakwa lain yang sangat jauh berbeda. Kata dia, putusan paling rendah untuk pekara ITE itu 8 bulan, dan itu fakta di lapangan.

“Atas putusan ini, saya selaku korban sangat tidak terima. Kami akan melaporkan pihak hakim ke Komisi Yudisial (KY),” tegasnya.

Ia menganggap Amin Drakel adalah adalah seorang Anggota DPRD, sehingga putusan majelis hakim seperti itu. Seharusnya, terdakwa selaku pejabat publik itu memberikan contoh yang baik dan melindungi rakyat, bukan melakukan hal-hal seperti itu.

Sementara kuasa hukum korban, Darwis M. Said juga sangat menyayangkan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Amin Drakel yang terlalu ringan. Seharusnya putusan majelis hakim lebih dari 50 persen (dua bulan) pidana penjara, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan.

“Tapi kenapa putusan hanya 1 bulan 15 hari. Apalagi terdakwa merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana terhadap korban yang sama. Saya rasa putusan ini terlalu ringan, sebab terdakwa juga merupakan pejabat publik,” tandasnya.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku pejabat publik tidak sesuai dengan jabatannya. Bagi dia, putusan ini sangat menguntungkan terdakwa Amin Drakel.

“Kita akan tindaklanjuti putusan ini, dan akan melaporkan ke hakim pengawas di KY dengan melampirkan putusan sebelumnya,” tegasnya.

“Kita juga akan laporkan bersangkutan (Amin Drakel) ke DPD PDIP Malut, walaupun putusan 1 bulan 15 hari tapi terbukti. Apalagi dia diperintahkan untuk ditahan,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (449)

  1. Ping-balik: führerschein kaufen
  2. Thanks for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do some research on this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more clear from this post. I’m very glad to see such excellent info being shared freely out there.

  3. I don’t know if it’s just me or if perhaps everyone else encountering
    problems with your blog. It appears like some of the text in your content are
    running off the screen. Can someone else please comment and let me
    know if this is happening to them as well?

    This may be a issue with my internet browser because I’ve
    had this happen previously. Kudos

  4. This blog is definitely rather handy since I’m at the moment creating an internet floral website – although I am only starting out therefore it’s really fairly small, nothing like this site. Can link to a few of the posts here as they are quite. Thanks much. Zoey Olsen

  5. hi!,I like your writing very much! share we communicate more about your article on AOL? I need an expert on this area to solve my problem. Maybe that’s you! Looking forward to see you.

Komentar ditutup.