Korban Diancam, Propam Polda Diminta Cepat Tangani Kasus Dugaan Asusila Oknum Brimob

Polda Maluku Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan salah satu oknum Brimob, Bripda IMD, dengan menyuruh korban NI yang tak lain adalah pacarnya untuk menggugurkan kandungannya, kini telah diproseses di Propam Polda Maluku Utara.

Setelah kasus ini mencuat ke publik, korban kemudian mendapat ancaman melalui pesan whatsApp dan telepon seluler dari nomor yang tidak dikenali. Isi pesan bernada ancaman tersebut, diduga dilakukan keluarga Bripda IMD.

“Ada sekitar tiga nomor baru yang telepon dan kirim pesan ancaman ke adik saya (NI) beberapa minggu lalu. Sampai adik saya menangis, karena ancaman tersebut,” kata Iswan, kakak korbam kepada wartawan media ini, Selasa (1/2) tadi.

Iswan mengaku keluarga pelaku sempat mendatangi pihaknya untuk meminta kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi, tetapi pihaknya tidak mau menerimanya. Sebab kasus ini sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Malut, sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kasus ini tidak boleh ada keberpihakan dan harus diproses hukum di Polda. Kami juga meminta Polda Malut secepatnya untuk proses Bripda IMD. Tidak hanya kodek etik, kalaupun ada unsur pidana, harus diproses lebih lanjut,” pintanya.

Terkait pesan ancaman terhadap adiknya, kata Iswan, sudah di-screenshot dan akan diajukan ke Polda Malut sebagai bahan bukti yang baru.

Iswan juga menilai Propam Polda Malut lamban dalam menangani kasus dugaan tindakan asusila.

Setelah korban dipanggil Bidang Propam untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 6 Januari 2022 lalu, hingga sekarang ini belum ada proses lanjutan terhadap korban untuk mendapatkan keadilan.

ā€œKami berharap selesai BAP itu ada panggilan lanjutan untuk proses kasus ini, tapi sampai sekarang belum ada panggilan dari Polda Malut. Dari Propam juga bilang nanti menghubungi kami, namun hingga sekarang belum menghubungi,” ujarnga.

“Kami minta kasus harus secepatnya dituntaskan,” sambungnya menutup.

Sekadar diketahui, sebelumnya Bripda IMD dilaporkan oleh kekasihnya NI di Bidang Propam Polda Malut, karena lari dari tanggung jawab setelah menghamilinya. Tidak hanya itu, Bripda IMD juga mendesak NI untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal, keduanya diketahui sudah mengikuti sidang BP4R (izin nikah) di kesatuan Bripda IMD. Namun hingga NI melahirkan seorang anak perempuan, Bripda IMD tidak juga menikahi NI. (tr1/ask)

Respon (9)

  1. Ping-balik: hydrocodone medicine
  2. Interesting blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere? A design like yours with a few simple adjustements would really make my blog shine. Please let me know where you got your design. Thanks a lot

  3. Ping-balik: zweefparasol met voet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *