PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pengajuan 13 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ke pemerintah pusat menuai polemik.
Pasalnya, pasca pengajuan 13 IUP tersebut, beberapa waktu kemudian lewat telaah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Gubernur lantas membuat usulan pembatalan lantaran dianggap cacat prosedur.
Tidak hanya itu, usulan 13 IUP ini juga diduga tidak melalui DPMPTSP, namun dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung ke Sekda dan kemudian ke Gubernur. Selanjutnya dari Gubernur langsung ke pemerintah pusat.
Polemik 13 IUP ini pun membuat DPRD Malut angkat bicara. Lewat Komisi III yang membidangi masalah pertambangan, lembaga wakil rakyat ini bakal memanggil Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk meminta kejelasan masalah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi. Umar kepada wartawan mengatakan, pembatalan surat Gubernur tentang penyampaian dokumen 13 IUP ke Kementerian ESDM lantaran dari awal sudah ada kesalahan atau proses tidak sesuai mekanismenya.
Menurutnya, jika pemerintah sudah mengakui bahwa 13 IUP adalah kesalahan, maka semuanya ditarik dan kembalikan sesuai prosedurnya.
Meskipun begitu, kata dia, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah kesalahan tersebut merupakan disengaja atau tidak. Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan Gubernur atas letak kesalahannya.
“Kami juga tidak tahu, apakah ini hanya sebatas kelalaian yang sifatnya disengaja atau tidak?. Nanti kita tahu pada saat kita panggil rapat. Kesalahan secara detailnya seperti apa, dan letak kesalahannya di mana,” kata Zulkfifli, Rabu (2/2) kemarin.
Ia menegaskan, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi pernyataan Kepala DPMPTSP bahwa ini adalah sebuah kelalaian. Namun satu hal yang perlu diketahui bahwa ini merupakan mekanisme baku.
“Artinya yang begini-begini tidak boleh dibiarkan. Kalau bicara lalai ini mekanisme baku loh. Lalai itukan aneh. Di pemerintahan ini bukan satu atau dua tahun yang baru mengeluarkan izin, tapi sudah begitu banyak proses izin pertambangan yang dikeluarkan,” ujarnya.
“Jadi bagi saya tentu ini kesalahan fatal yang bisa berdampak pada pendapatan daerah, dan tentu kami minta dibatalkan dan dikembalikan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Gubernur Menyadari Kesalahannya
Suart pembatalan usulan 13 IUP yang belakangan disampaikan Gubernur juga menuai komentar dari berbagai kalangan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu menyatakan, telaah yang disampaikan Dinas PMPTSP Malut terhadap 13 IUP dikarenakan ada masalah dalam proees awal pengajuan. Karena itu, jika hari ini Gubernur mengajukan surat usulan pembatalan ke Kementerian, berarti telah menyadari ada kesalahan dalam proses awal.
“Secara hukum tidak ada yang menyimpang, karena soal izin saat ini Gubernur hanya memiliki hak usul dan rekomendasi, selebihnya urusan pemerintah pusat. Harus dipahami di sini adalah dalam hukum administasi negara, tindakan hukum pemerintah dipandang sah sepanjang belum ada pembatalan. Apakah oleh pemerintah sendiri atau pengadilan,” ujar Abdul Kadir.
Karana itu, lanjut dia, soal 13 IUP jika Gubernur menyadari ada kesalah, apakah prosedur atau adminitrasi dan merasa penting melakukan evaluasi demi mengantisipasi risiko hukum yang lebih besar dikemudian hari, maka tindakan Guburnur itu tepat.
Adapun polemik antara Kadis ESDM dan DPMPTSP yang mencuat di media merupakan model birokrasi paling buruk yg harus ditindak tegas Gubernur selaku pejabat pembina.
“Mestinya polemik antar Kadis ini tidak boleh terjadi di media, cukup dikoordinasi di internal pemerintah saja,” cetusnya.
Kandidat Doktor di Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga menuturkan, Gubernur hanya mengusulkan pembatalan ke pemerintah pusat, bukan membatalkan. Harus dipahami dengan jelas bahwa usul pembatalan itu tidak sama dengan membatalkan. Kalau membatalkan itu tindakan mandiri yang tidak bergantung pada pejabat lain. Jika ada permasalah hukum, maka pemerintah dianggap mampu bertanggung jawab bukan kepada siapa, tetapi siapa yang bertanggungjawab itu adalah kepala pemerintahan.
“Lain soal kalau ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka di situ melekat tanggungjawab pribadi. Tapi dalam soal ini, jauh sekali kalau dikaitkan dengan masalah pidana, karena ini murni soal hukum administrasi. Kalau ada yang dirugikan dari tindakan Gubernur ini, maka norma yang bekerja dalam soal ini adalah norma hukum administrasi, bukan pidana,” jelasnya.
Ia berujar, jika ada permainan dinas di luar wewenang, maka itu tanggungjawab pribadi, apabila ada yang dirugikan.
Tidak Melalui Prosedur Dinas PMPTSP
Sebelumnya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang, jika usulan 13 itu tidak cacat prisedur. Namun belakangan ketika dikonfirmasi wartawan, Hasyim justru tidak mau menanggapi lebih jauh masalah ini.
“Semua sudah jelas, tidak usah berpolemik. Pak Bambang bikin statement, terus saya bikin statement beda lagi. Ini kewenangan pusat, kita hanya punya kewenangan menyampaikan, kemudian batal atau tidak itu kewenangan pusat. Makanya tanyakan ke Pak Bambang yang dibatalkan itu apanya,” katanya singkat.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Bambang Hermawan, mengaku persoalan 13 IUP adalah sebuah kesalahan, namun pada awal proses pihaknya menganggap hal biasa.
“Awalnya ini adalah kesalahan kami juga, karena menganggap hal yang biasa. Tapi ternyata di Kementerian investasi menganggap kelalaian yang harus diperbaiki, sehingga kita luruskan dengan membatalkan surat Gubernur tentang penyampaian dokumen IUP,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, sesuai prosedur
Gubernur tidak bisa lagi menyampaikan, sebab kewenangan penyampaian harus melalui DPMPTSP.
“Kami akui, kami salah karena waktu itu hadir, tapi tidak melakukan pencegahan untuk menyampaikan bahwa kewenangan penyampaian harus melalui DPMPTSP,” terangnya.
Bambang juga menyampaikan, setelah diajukan pembatalan surat Gubernur tentang penyampaian dokumen IUP ke ke kementerian, dari ke 13 IUP itu, bisa menyampaikan kembali ke DPMPTSP.
“Hanya karena proses yang belum sesuai. Untuk menghindari adanya risiko yang lebih besar, maka kita membatalkan. Untuk ke 13 IUP bisa menyampaikan kembali, nanti kami memverifikasi administrasinya, bukan teknisnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, usulan 13 IUP yang kemudian diajukan pembatalan itu sebagai berikut;
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2875/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Arumba Jaya Perkasa.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2890/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok I
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2891/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok II.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2892/(3 Tanggal 19 November 2021 An. PT. Kasih Makmur Abadi Blok Ill.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2893/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Kasih MakmurAbadi Blok IV.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2874/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Aneka Niaga Prima.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2873/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Cakrawala Agro Besar.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2895/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Anugerah Multico.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2894/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Smart Marsindo.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2876/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok I.
I l. Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 540/2877/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok I l. - Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2878/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok Ill.
- Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 540/2879/G Tanggal 19 November 2021 An. PT. Harum Cendana Abadi Blok IV.
You really make it seem so easy along with your presentation but I to find this topic to be really one thing that I believe I’d by no means understand. It sort of feels too complex and extremely wide for me. I am taking a look forward for your subsequent submit, I¦ll try to get the dangle of it!
Great ?V I should certainly pronounce, impressed with your site. I had no trouble navigating through all the tabs and related info ended up being truly simple to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, site theme . a tones way for your client to communicate. Nice task..
It is actually a great and helpful piece of information. I am happy that you simply shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.
Woh I love your articles, bookmarked! .
Hello there, I do believe your web site could be having browser compatibility issues.
When I take a look at your website in Safari, it looks fine however when opening in IE, it’s
got some overlapping issues. I just wanted to give you a quick heads up!
Other than that, excellent blog!
Hello, you used to write wonderful, but the last several posts have been kinda boring… I miss your great writings. Past few posts are just a little bit out of track! come on!
I like what you guys are up too. Such smart work and reporting! Carry on the superb works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my site 🙂
Sweet site, super design, very clean and utilize genial.
Hello, Neat post. There is a problem together with your website in web explorer, may check thisK IE still is the market chief and a large component of folks will miss your excellent writing because of this problem.