PENAMALUT.COM, TERNATE – Pengajuan penerbitan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Maluku Utara kepada pemerintah pusat yang kemudian belakangan diusulkan pembatalan menjadi polemik.
Ini karena usulan penerbitan 13 IUP itu dianggap cacat prosedural lantaran tidak melalui beberapa tahapan.
Hal ini lantas mendapat sorotan dari praktisi hukum, Muhammad Konoras. Ia menyebut tambang yang ada di Maluku Utara ini tidak memiliki data base. Oleh karena itu, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah semestinya mengantisipasi hal tersebut.
Konoras menilai pengajuan 13 IUP ini tidak melalui satu analisis tenknis. Sehingga wajar saja, jika ada IUP yang tumpang tindih.
“Kalau ada IUP yang sudah mendapatkan izin terlebih dahulu kemudian ditutup dengan izin yang baru, inilah yang disebut kesalahan-kesalahan teknis atau kesalahan prosedural yang berpeluang terhadap tindak pidana korupsi dalam hal ini kongkalikong atau suap menyuap,” ujar pengacara senior itu lepada wartawan media ini, Selasa (8/2).
Dia menyebut 13 IUP yang tidak melalui proses awal dari salah satu bidang teknis, yakni DPMPTSP, sudah masuk pada katagori penyalahgunaan wewenang. Sebab seharusnya untuk mendapatkan IUP, harus melalui proses awal yang baik.
“Maka dari itu, saya berharap kepada aparat penegak hukum sudah bisa melakukan penyelidikan atau investigasi terhadap kasus ini,” sarannya.
Lanjut dia, pemberian mandat tugas dan wewenang kepada SKPD
merupakan bagian daripada tugas Gubernur degan segala tanggung jawabnya.
“Sehingga apabila syarat itu diselewengkan, maka DPMPTSP dan Dinas ESDM harus bertanggung jawab atas proses pengajuan 13 IUP ini,” pungkas Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang diterima wartawan NMG, pengajuan 13 IUP oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba ke pemerintah pusat itu terdapat IUP yang tumpang tindih.
Pasca pengajuan 13 IUP tersebut, terdapat salah satu IUP PT. Harum Cendana Abadi di Halmahera Timur berada di atas wilayah Operasi Produksi PT. Diva Mega Sakti.
Hal ini membuat Direktur PT. Diva Mega Sakti, Moch. Edward, mengambil langkah tegas menyurati Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera membatalkan pengajuan IUP PT. Harum Cendana Abadi itu. (ano/ask)
Good – I should definitely pronounce, impressed with your website. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related info ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, web site theme . a tones way for your customer to communicate. Excellent task.
It’s hard to find knowledgeable people on this topic, but you sound like you know what you’re talking about! Thanks
Hiya, I am really glad I’ve found this info. Nowadays bloggers publish just about gossips and web and this is really frustrating. A good web site with interesting content, that’s what I need. Thanks for keeping this website, I will be visiting it. Do you do newsletters? Can not find it.