PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan materi muatan teknis perairan pesisir rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku Utara, Rabu (9/2) tadi, bertempat di Hotel Batik Ternate.
Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sementara turunannya PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang laut.
“Kita diperintahkan untuk melaksanakan keterpaduan antara ruang laut dan ruang darat. Kita sudah ada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW KP3K), sebagaimana dalam Perda Nomor 2 tahun 2018. Jadi sekarang kita tinggal laksanakan RZW KP3K untuk wilayah kelautan dan sektor perikanan,” ucapnya.
Lanjut Abdullah, begitu juga dalam Permen 28 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataan ruang laut, diberikan ruang guna uji publik di tingkat pemerintah daerah yang sudah dua hari pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota, dan sekarang di tingkat provinsi.
“Konsultasi teknis di KKP dan kita diberikan waktu sampai Juli-Agustus 2022. RZW KP3K dan RTRW terintegrasi dan selesai pada tahun ini,” ujarnya
Sementara Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sangat dianggap strategis dan penting karena sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Maluku Utara.
Penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut yang akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, tradisional, dan masyarakat pesisir serta memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha serta investasi bagi pengguna ruang laut yang menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan lainnya.
Bahkan di sisi lainnya, menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi baru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Penataan ruang laut sangat diperlukan, karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah. Sehingga berlaku rezim open access, dan siapapun saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan,” jelasnya.
Penataan ruang laut sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.
“Sehingga melalui kegiatan FGD ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka diri dengan adanya masukan baru terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” pungkasnya. (ano/ask)
Excellent site. Lots of useful info here. I’m sending it to a few pals ans also sharing in delicious. And certainly, thanks to your sweat!
This website online is really a walk-by for all of the data you wanted about this and didn’t know who to ask. Glimpse right here, and also you’ll positively uncover it.
I reckon something truly special in this web site.
I have recently started a site, the information you offer on this site has helped me greatly. Thanks for all of your time & work. “Her grandmother, as she gets older, is not fading but rather becoming more concentrated.” by Paulette Bates Alden.
Hello There. I discovered your blog the use of msn. This is a very well written article. I will be sure to bookmark it and come back to read extra of your helpful information. Thanks for the post. I’ll definitely comeback.