Pemda Haltim “Cuek” Putusan Pengadilan Terkait Pembayaran Hutang 1,9 Miliar

PENAMALUT.COM, MABA – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur digugat ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada tahun 2020 lalu atas kasus wanprestasi (ingkar janji).

Dalam gugatan tersebut, Hermanto selaku penggugat menuntut Pemda Haltim agar membayar hutang sebesar 1,9 miliar lebih. Namun putusan pengadilan yang ditetapkan sejak 24 September tahun 2020 itu, hingga kini belum ditindaklanjuti Pemda Haltim.

Hermanto melalui kuasa hukumnya, Iskandar Joisangadji kepada wartawan NMG mengatakan, gugatan wanprestasi tersebut telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Sos, pada Pengadilan Negeri Soasio Kelas II.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh penggugat kepada para tergugat adalah sah menurut hukum.

Bahkan dalam amar putusan tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum para tergugat untuk membayar hutang pokok serta bunga 15 persen dari hutang pokok tersebut kepada penggugat sebesar Rp 1.965.000.000.

Majelis juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Para tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 17.746 000.

Dalam perkara ini pihak yang digugat yakni, Bupati cq Sekretaris Daerah (Sekda) cq Kepala Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah cq Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah serta Bendahara Gaji Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Haltim, yang kemudian disebut sebagai tergugat I.

Sedangkan Kalla Soleman, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jabatan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Haltim (dahulu sebagai Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim) disebut sebagai tergugat Il.

Selanjutnya Edi Santoso, pekerjaan PNS, jabatan Staf Kantor Camat Wasile Timur Haltim (dahulu Sebagai Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim disebut sebagai tergugat III. Serta Munira Ibrahim, pekerjaan PNS,  jabatan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Dan Protokoler Sekretariat Daerah Haltim (dahulu sebagai Bendahara Gaji Bagian
Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim disebut sebagai  tergugat IV.

Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusannya, telah mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan bukti di persidangan. Sehingga putusan tersebut sudah tepat dan beralasan hukum.

Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut, maka petitum Nomor 4 sebagaimana dalam perubahan gugatan dapat dikabulkan. Menimbang, bahwa mengenai petitum Nomor 5, oleh karena tuntutan //Uit Voorbaar bij Vooraad// ini tidak didukung dengan alasan-alasan yang jelas dan bukti-bukti yang cukup, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 191 RBg. Maka menurut majelis hakim, petitum ini tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak.

Mengenai petitum Nomor 6 terkait pembayaran uang paksa (dwangsom) hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian, tuntutan uang paksa (dwangsom) sebagaimana dalam petitum Nomor 6 harus ditolak.

Ini karena penggugat dapat membuktikan gugatannya mengenai perbuatan wanprestasi dari para tergugat, sehingga para tergugat berada di pihak yang kalah, maka tepat dan berdasarkan hukum kepada para tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap Petitum Nomor 2 sampai dengan Nomor 7, maka Petitum Nomor 1 dapat dikabulkan untuk sebagian.

“Majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang lengkap yang sekiranya relevan hubungannya dengan perkara ini. Sehingga tidak ada urgensinya lagi untuk mempertimbangkan gugatan dan alat bukti lain, selain yang sudah dipertimbangkan,” jelas Iskandar menutup. (gon/ano/ask)

Respon (16)

  1. Ping-balik: unieke reizen
  2. Have you ever thought about publishing an e-book or guest authoring on other blogs? I have a blog based upon on the same subjects you discuss and would love to have you share some stories/information. I know my visitors would value your work. If you are even remotely interested, feel free to shoot me an e-mail.

  3. Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.

  4. hello!,I like your writing very much! share we communicate more about your article on AOL? I need an expert on this area to solve my problem. Maybe that’s you! Looking forward to see you.

  5. That is the appropriate blog for anybody who desires to find out about this topic. You understand so much its nearly laborious to argue with you (not that I truly would need…HaHa). You undoubtedly put a new spin on a topic thats been written about for years. Great stuff, just nice!

Komentar ditutup.