MAJANG  

Pemkot Ternate: Putusan PTUN tak Akan Diakomodir

Kantor Wali Kota Ternate. (Udy/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menyatakan tidak akan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Budiyanto.

Bahkan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan Risval dan menyatakan batal keputusan Wali Kota M. Tauhid Soleman memberhentikan Risval dari jabatan Kadis PUPR dianggap keliru.

“Kalian kira akan diakomodir hasil putusan itu. Jadi asesmen berikut tetap jalan. Jika Risval mendaftar kembali, kami tetap akan menggugurkan. Kecuali dia punya hukuman disiplin sudah dicabut,” tegas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy saat ditemui wartawan, Rabu (16/2) kemarin.

Siti juga menegaskan, tidak mungkin KASN menyetujui Risval yang kemudian diganti oleh Isnain Pansiradju. Dan, kata dia, Mendagri juga tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi pelantikan tersebut.

Meskipun begitu, ia tidak mau panjang lebar mengomentari putusan PTUN itu.

“Jadi hasil putusan tidak ada pengaruh. Sebab Undang-Undang Nomor 5 itu lebih tinggi, bahwa kewenangan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian ada di tangan Wali Kota,” tandasnya.

Sementara Wali Kota M. Tauhid Soleman melalui kuasa hukumnya, Fahruddin Maloko mengatakan, prinsipnya putusan pengadilan tetap dihargai. Ttapi disisi yang lain, ada upaya hukum oleh Pemerintah Kota Ternate.

“Upaya hukum itu ada limit waktunya tanggal 9 Maret. Jadi masih siswa waktu beberapa hari ke depan lagi. Kami masih memeriksa dan mempertimbangkan apakah mau dilanjutkan ke banding atau tidak,” ucapnya.

Pada prinsipnya setelah mengkaji ini, kata dia, yang pasti dilakukan banding. Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon belum inkracht.

“Jadi kami mencoba melakukan banding dengan berupaya untuk mengoreksi di Pengadilan Tinggi. Kalau menurut kami, ada beberapa pengadilan di Ambon mungkin penerapan hukum yang salah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam amar putusan pekrara Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat (Wali Kota Ternate) tidak diterima. Sedangkan dalam pokok sengketa, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 atas nama Risval Tri Budiyanto.

Mewajibakan tergugat mencabut Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 atas nama Risval Tri Budiyanto, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa. Bahkan, majelis hakim juga menghukum tergugat (Walikota Ternate) untuk membayar biaya perkara sejumlah 439 ribu.

Risval Tri Budiyanto melalui kuasa hukumnya, Hendra Kasim kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) menyatakan proses persidangan sudah sampai pada agenda putusan. Putusan sudah dibacakan oleh majeis hakim PTUN melalui eCourt pada Rabu (16/2).

Dengan putusan ini, terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara. Apa yang dituduhkan kepada klien mereka, kata Hendra, terbukti tidak benar.

“Berdasarkan hukum acara PTUN, Pemkot punya hak untuk menyatakan banding. Silahkan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,” tabdasnya. (udy/gon/ask)

Respon (19)

  1. Ping-balik: Magna-Tiles
  2. Ping-balik: Lsm991
  3. Ping-balik: bucharest weed
  4. Ping-balik: fake advertising
  5. Ping-balik: astro pens
  6. Ping-balik: these details
  7. I have learn some just right stuff here. Certainly worth bookmarking for revisiting. I surprise how a lot attempt you put to create such a magnificent informative site.

  8. Ping-balik: bio ethanol burner
  9. Ping-balik: voir le site
  10. What i don’t understood is actually how you are not actually a lot more well-appreciated than you might be now. You’re so intelligent. You already know thus significantly with regards to this subject, produced me in my opinion consider it from numerous various angles. Its like men and women aren’t involved unless it is one thing to do with Lady gaga! Your individual stuffs excellent. At all times care for it up!

  11. hello!,I like your writing very much! share we communicate more about your post on AOL? I need a specialist on this area to solve my problem. May be that’s you! Looking forward to see you.

  12. Its great as your other blog posts : D, appreciate it for putting up. “Reason is the substance of the universe. The design of the world is absolutely rational.” by Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

Komentar ditutup.