DAERAH  

Pemberhentian Dua ASN Pemkab Sula Menunggu Putusan Pengadilan

Plt Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole. (Isrudin/NMG)

PENAMALUT.COM, SANANA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum mengambil langkah tegas berupa pemberhentian terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi pembangunan Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia dan Irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.

Kedua ASN tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Direktirat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut beberapa waktu lalu. Kedua ASN itu yakni mantan Sekretaris Dinas PUPRKP Sula MS alias Maskur yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan Irigasi, dan IM alias Isnain selaku PPK pekerjaan Jembatan Air Bugis.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sula, Muhlis Soamole mengatakan, pihaknya mengambil langkah terhadap kedua ASN yang terlibat kasus korupsi itu.

Penetapan tersangka itu, kata Muhlis, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum selaku lembaga yang berwenang menangani masalah tersebut.

“Soal pemberhentikan dari ASN ini kami menunggu apabila sudah ada putusan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” jelas Muhlis kepada wartawan, Selasa (1/3).

Muhlis juga menegaskan apabila ada ASN Sula yang lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak masuk kantor berminggu-minggu, bulan bahkan tahun, maka dengan sendirinya akan diberi saksi.

“Namun sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas ini juga harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” tukasnya. (ish/ask)

Respon (14)

  1. I’ve been surfing on-line greater than three hours today, but I by no means found any interesting article like yours. It is pretty value sufficient for me. Personally, if all web owners and bloggers made excellent content material as you did, the web shall be much more useful than ever before.

Komentar ditutup.