PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa M. Saleh Abu, mantan Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/4) tadi.
Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain Rumalean didampingi Hakim Anggota Samhadi dan Aminul Rahman.
Alexander Maradentua selaku JPU dalam membacakan surat tuntutannya menyampaikan, terdakwa M. Saleh Abu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun pidana yang dituntut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 902.920.500. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancama pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/4) dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Sekadar diketahui, pada tahun 2017, 2018 dan 2019, bertempat di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 54 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan secara melawan hukum yaitu, terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Nomor 55.1 tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Lola masa bhakti tahun 2013-2019 dan telah diberhentikan sebagai kepala desa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 111.1 tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang pemberhentian kepala Desa Lola periode tahun 2013-2019 dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Lola.
Terdakwa M. Saleh Abu diduga telah melakukan perbuatan yaitu menyalahgunakan ADD dan DD Lola tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.(gon/ask)
Attractive portion of content. I simply stumbled upon your blog and in accession capital to assert that I acquire actually loved account your blog posts. Any way Iâll be subscribing on your augment or even I fulfillment you access consistently fast.
I think other website owners should take this website as an model, very clean and superb user friendly pattern.
Howdy would you mind letting me know which hosting company you’re using? I’ve loaded your blog in 3 completely different browsers and I must say this blog loads a lot faster then most. Can you suggest a good web hosting provider at a reasonable price? Kudos, I appreciate it!
A person essentially help to make seriously articles I would state. This is the very first time I frequented your website page and thus far? I surprised with the research you made to create this particular publish extraordinary. Excellent job!
I don’t commonly comment but I gotta say regards for the post on this great one : D.
Hello there I am so thrilled I found your weblog, I really found you by accident, while I was browsing on Bing for something else, Anyhow I am here now and would just like to say many thanks for a tremendous post and a all round entertaining blog (I also love the theme/design), I donât have time to read through it all at the moment but I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read more, Please do keep up the awesome job.