Tuduhan Gelar Palsu Dimentahkan, Hakim Vonis Bebas Pecatan Polri

Rani Andini Yasa saat menjalani sidang putusan perkara dugaan penggunaan gelar palsu beberapa waktu lalu. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang putusan perkara dugaan penggunaan gelar palsu dengan terdakwa Rani Andini Yasa, Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang juga pecatan Polri, digelar pada Rabu (20/4) tadi.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.40 WIT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Iwan Anggoro Warsita, didampingi dua hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Hadir pula para JPU.

Dalam putusan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, bahwa terdakwa telah berhak mencantumkan gelar sarjana hukum (SH) dibelakang namanya oleh karena terdakwa sudah dinyatakan lulus ujian skripsi pada tanggal 7 Maret 2020 dan telah diberbolehkan menggunakan gelar akademik oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.

Di mana sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen Ristekdikti Nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan terdakwa telah lulus ujian skripsi dan yudisum pada tanggal 7 Maret 2020 dan sudah dinyatakan berhak menggunakan gelar, walaupun tidak mengikuti wisuda. Oleh karena wisuda hanya peristiwa serimonial dan ternyata pula terdakwa sudah memenuhi semua syarat bebas akademik.

“Dalam perkara a quo, tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sebagaimana pula terhadap pembelaan penasehat hukum dipertimbangkan berdasar hukum untuk dapat dinyatakan diterima,” jelas majelis.

Menurut majelis, oleh karena salah satu unsur dari Pasal 93 junto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang pendidikan tinggi tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak sah dan menyampingkan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan. Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan. Karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan membebaskan segera setelah putusan ini diucapakan.

Untuk itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim, Iwan Anggoro Warsita menyatakan, terdakwa Rani Andini Yasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan dan memulihkan terdakwa dalam kemampuan serta kedudukan maupun harkat dan martabat. Memerintahkan, agar segara membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” terang majelis hakim.

Terpisah, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangadji, sependapat dengan putusan majelis hakim.

Karena, kata dia, putusan ini berdasarkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Hukum UMMU yang terdaftar dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

“Hal ini didukung dengan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi bahkan ahli yang dihadirkan JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukum,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, lanjutnya, pengadilan telah menegakan hukum dan keadilan. Sehingga pemecatan terdakwa Rani sebagai anggota Polri yang dilakukan oleh Polda Malut berdasarkan peristiwa pidana ini tidaklah sah. Karena perkara pidananya diputus dan itu terdakwa dinyatakan bebas.

“Dari sisi perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum), terdakwa juga menang. Jadi kami akan mengambil langkah hukum terhadap institusi, sebab itu keliru dalam mengeluarkan putusan pemecatan,” tukasnya.
 
Sementara untuk JPU, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (gon/ask)

Respon (34)

  1. Ping-balik: สวนหิน
  2. Ping-balik: sex viet
  3. Ping-balik: harem77
  4. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove people from that service? Thanks!

  5. I do trust all the ideas you’ve presented in your post. They’re very convincing and can definitely work. Still, the posts are very quick for beginners. Could you please lengthen them a bit from next time? Thanks for the post.

  6. Howdy! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us valuable information to work on. You have done a marvellous job!

  7. naturally like your website however you need to check the spelling on quite a few of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to tell the truth nevertheless I?¦ll definitely come again again.

  8. Hello, you used to write excellent, but the last few posts have been kinda boring… I miss your tremendous writings. Past several posts are just a bit out of track! come on!

  9. Wow, superb blog layout! How long have you been blogging for? you made blogging look easy. The overall look of your web site is wonderful, as well as the content!

  10. I have not checked in here for some time since I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

  11. Howdy this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML. I’m starting a blog soon but have no coding experience so I wanted to get guidance from someone with experience. Any help would be greatly appreciated!

  12. Hey there! I’ve been following your site for a while now and finally got the courage to go ahead and give you a shout out from Huffman Texas! Just wanted to mention keep up the excellent job!

  13. Hi! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good success. If you know of any please share. Kudos!

  14. There are some interesting points in time in this article but I don’t know if I see all of them center to heart. There is some validity however I’ll take hold opinion till I look into it further. Good article , thanks and we would like extra! Added to FeedBurner as effectively

  15. I have been absent for a while, but now I remember why I used to love this web site. Thanks, I’ll try and check back more frequently. How frequently you update your web site?

  16. It’s truly a nice and helpful piece of info. I am happy that you simply shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.

  17. You could definitely see your enthusiasm in the paintings you write. The sector hopes for even more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe. Always go after your heart.

Komentar ditutup.