Gunakan Dana Desa untuk Hura-hura, Kades Lola Dibui 6 Tahun

Suasana sidang putusan kasus korupsi anggara Desa Lola, Tidore Kepulauan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE –  Mantan Kepala Desa (Kades) Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, M. Saleh Abu, divonis 6 tahun pejara karena terbukti
menggunakan anggaran dana desa (DD) untuk hura-hura.

Terdakwa M. Saleh dihukum bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, dalam sidang yang digelar, Rabu (25/5) kemarin.

Majelis hakim sebelum membacakan amar putusan lebih dulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan.

Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat. Terdakwa telah menggunakan seluruh hasil tindak pidana dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2019, walaupun telah ditolak oleh BRI Cabang Tidore karena tidak ada rekomendasi pencairan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, terdakwa tetap melakukan pencairan dana desa di BRI Cabang Ternate.

“Setelah melakukan pencairan, terdakwa menggunakan uang dana desa tersebut untuk membayar tagihan di tempat hiburan malam (karaoke),” kata Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain Rumalean, yang didampingi Budi Setiawan dan Samhadi sebagai hakim anggota.

Sedangkan keadaan yang meringankan, di mana terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa M. Saleh Abu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tndak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Saleh Abu dengan pidana penjara selama 6  tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya majelis hakim.

Bukan hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 902.920.500, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendan dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membaar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkannya.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekadar diketahui, vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi dana desa, M. Saleh Abu, ini seperti tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya. (gon/ask)

Respon (24)

  1. Hi! I know this is somewhat off topic but I was wondering if you knew where I could locate a captcha plugin for my comment form? I’m using the same blog platform as yours and I’m having difficulty finding one? Thanks a lot!

  2. Thank you for the good writeup. It if truth be told used to be a amusement account it. Look advanced to more introduced agreeable from you! By the way, how could we keep up a correspondence?

  3. Ping-balik: ข่าวบอล
  4. Thank you for sharing superb informations. Your website is so cool. I am impressed by the details that you?¦ve on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found simply the info I already searched everywhere and just could not come across. What an ideal web-site.

  5. Heya this is kind of of off topic but I was wanting to know if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML. I’m starting a blog soon but have no coding expertise so I wanted to get advice from someone with experience. Any help would be greatly appreciated!

  6. I just like the helpful information you provide in your articles. I’ll bookmark your weblog and check again here regularly. I’m quite certain I’ll be informed lots of new stuff proper right here! Good luck for the following!

  7. I like what you guys are up also. Such smart work and reporting! Carry on the superb works guys I¦ve incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my web site 🙂

  8. Ping-balik: modesta
  9. Ping-balik: test automation tools
  10. Thanks for sharing superb informations. Your web site is so cool. I am impressed by the details that you’ve on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my friend, ROCK! I found simply the information I already searched all over the place and just couldn’t come across. What a perfect website.

  11. I’m still learning from you, while I’m trying to reach my goals. I absolutely liked reading all that is posted on your website.Keep the tips coming. I enjoyed it!

  12. I will right away grasp your rss as I can not to find your email subscription hyperlink or e-newsletter service. Do you’ve any? Please let me realize in order that I could subscribe. Thanks.

  13. Semoga memberikan efek jera dan edukasi bagi yang bersangkutan dan pelaku pengelola dana desa yang lain

Komentar ditutup.