PENAMALUT.COM, SOFIFI – Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan 42 perusahaan tambang masih menungak pajak berupa pajak kendaraan bermotor, balik nama, bahan bakar, rokok dan air permukaan.
Ini terungkap setelah tim Pansus melakukan rapat bersama ke lima OPD diantaranya, ESDM, PTSP, Dispenda, DLH, dan Disnakertrans, bertempat di DPRD Malut, Selasa (7/6).
Ketua Pansus LKPJ, Ishak Naser kepada wartawan mengatakan, dari 42 perusahaan tambang ini terdiri dari 31 untuk pertambangan, 8 industri, satu jasa pertambangan, dan satunya lagi kehutanan.
Meski menunggak, Pemprov Malut belum mengambil kebijakan untuk menagih, karena belum ada penetapan besaran pajak yang dibebankan oleh setiap perusahaan. Sebab tidak ada data yang disampaikan.
“Saat kita mengecek tadi, memang ada perusahaan yang hingga sekarang belum membayar pajak. Pemerintah kesulitan memungut pajak, karena tidak ada data,” katanya.
Ia bilang, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), ada kendaraan yang belum teregistrasi, tapi sudah dioeprasikan untuk kegiatan pertambangan, baik itu tahapan eksplorasi maupun eksploitasi.
“Menurut kami ini adalah sebuah pelanggaran, apalagi tidak membayar pajak, berarti sudah dua kali pelanggaran. Pelanggaran pertama pengoperasian atas kendaraan tidak sesuai perundang-undangan lalulintas, dan yang kedua dari sisi perpajakan tidak dipenuhi oleh mereka selaku wajib pajak,” ujarnya.
Pihaknya akan mendesak kepada Pemprov Malut melalui Gubernur untuk segera mengambil sikap tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi, namun belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Sehingga memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, 42 perusahaan tambang ini juga diketahui tidak mempunyai izin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya ingin tegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang ini harus diberikan batas waktu untuk bisa memenuhi kewajiban, karena ini sudah perintah undang-undang. Ini harus dilaksanakan, karena hal daerah. Apabila kewajiban pajak diabaikan, baik disengaja ataupun lalai, sudah berarti menimbulkan kerugian negara itu sendiri,” tukasnya.
“Kalau dia (perusahaan) tidak bayar pajak akan dikenakan denda berupa sanksi administrasinya. Kalau terus menerus akan mengarah pada tindak perapajakan, maka kita kejar. Pada prinsipnya masalah ini diselesaikan dengan baik. Perusahaan yang tidak menyampaikan datanya, berati menghambat pemerintah menghitung kewajiban pajak. Jadi dari data itulah diperlukan untuk menetapkan pajak yang seharusnya dibayar,” sambungnya.
Sementara Kepala Dispenda Malut, Zaenab Alting menuturkan, dari sekian perusahaan tambang yang menunggak pajak itu tetap diharuskan membayar pajak, walaupun tidak punya izin.
“Perusahaan-perusahaan tambang wajib bayar pajak, dan tidak ada izin itu dua hal yang berbeda. jika perusahaan tidak punya izin, tidak ada urusan. Dalam UU Nomor 28 tahun 2009 itu jelas, bahwa kita harus memungut pajaknya,” tegasnya. (ano/ask)
I haven¦t checked in here for some time because I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I will add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
Howdy! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and tell you I truly enjoy reading your posts. Can you recommend any other blogs/websites/forums that cover the same subjects? Thanks for your time!
I admire your piece of work, appreciate it for all the useful blog posts.
Hi, I think your blog might be having browser compatibility
issues. When I look at your website in Ie, it looks fine
but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping.
I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, very good blog!
I found your blog web site on google and check a few of your early posts. Continue to maintain up the superb operate. I just further up your RSS feed to my MSN Information Reader. In search of forward to reading extra from you in a while!…
The other day, while I was at work, my sister stole my iphone and tested to see if it can survive a forty foot drop, just so she can be a youtube sensation. My iPad is now broken and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had to share it with someone!
I have been absent for a while, but now I remember why I used to love this website. Thank you, I will try and check back more often. How frequently you update your site?
Whats up! I simply would like to give an enormous thumbs up for the great data you have here on this post. I will be coming again to your weblog for more soon.