PENAMALUT.COM, TERNATE – DPRD Kota Ternate, meminta Wali Kota M. Tauhid Soleman segera mengevaluasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas PUPR Kota Ternate.
Wali Kota juga diminta bersikap tegas, sehingga tidak membiarkan persoalan ini berlarut dan menjadi polemik.
Sebagaimana diketahui, desakan tersebut menyusul terkait lapak yang dibangun di atas tanah milik Pemkot Ternate, diduga tidak mengantongi izin, bahkan lapak itu diduga dibangun pihak Swasta.
Ironisnya, kedua instansi dalam hal ini Disperindag dan Dinas PUPR Kota Ternate terkesan saling tuding. Sikap saling melepas tanggung jawab ini mendapat respons Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy.
Muhajirin mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah tegas berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Menurut Politikus PKB ini, DPRD hanya sekadar merekomensdasi. Jika tidak sesuai ketentuan regulasi, Pemkot harus mengambil langkah tegas.
“Karena lapak yang di bangun ini sudah menyalahi tata ruang, sehingga Pemkot harus mengambil langkah secepatnya. Bila perlu, kedua instansi yang saling tuding itu harus segera di evaluasi Wali Kota,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (4/7).
Senada, Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher mengatakan, izin lapak Kota Baru itu kewenangan Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Disperindag sebagai tata ruang. Karena itu, pengelolaan pasar harus masuk dalam masterplan Pemkot Ternate.
“Sehingga perhitungannya apa yang sudah dan sebelum dibangun. Karena ada wilayah-wilayah tertentu yang dilarang untuk dilakukan pembangunan, termasuk juga lapak Kota Baru,” ujar Sudarno.
Politikus PKS ini menuturkan, lahan Kota Baru adalah milik Pemkot Ternate. Karena itu, jika lahan ini dibangun pihak swasta, model kerjasamanya seperti apa.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mengantongi surat kerja sama ataupun pemanfaatan lahan. Sehingga itu, ia menilai bahwa lapak Kota Baru milik pihak Swasta yang dibangun itu menyalahi aturan.
“Yang namanya pasar itu harus di bawah pengendalian Pemerintah. Sedangkan Swasta yang memiliki pasar itu harus ada kerja sama, dan itu harus disetujui DPRD. Pihak Swasta boleh membangun, tetapi harus ada kerja sama dan itu legal,” jelas Sudarno.
PUPR dan Disperindag, lanjut Sudarno, sudah berkoordinasi dengan DPRD. Namun, pihaknya merasa heran dan mempertanyakan kenapa lapak tersebut tidak memiliki izin.
“Kami menganggap Pemkot lemah, karena tidak mungkin pihak Swasta membangun lapak tanpa ada dorongan dari oknum tertentu,” katanya.
Meski begitu, ia mengaku, jika lapak ini menjadi permanen dan didesak untuk dibongkar, maka bukan tidak mungkin akan menjadi masalah baru lantaran lapak itu sudah terisi pedagang. (udi/tan)
sleeping music