PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau kepada masyarakat yang membuang sampah di pagi hingga siang hari, bakal kena sanksi secara administrasi kepada pihak Kelurahan.
“Sanksi administrasi ini ditujukan kepada pihak Kelurahan dan sanksinya tentang penundaan pengurusan adminstrasi. Selain itu, kami ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak serta merta membuang sampah sembarangan,” ujar Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Ternate, Asmal Layaro kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (5/7).
Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait waktu pembuangan sampah tersebut. Dalam edaran itu ditujukan kepada masyarakat dan pihak kelurahan. Bahkan DLH mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk tetap patuh dengan membuang sampah di malam hari.
“Ini dilakukan untuk mempermudah petugas pengangkut sampah yang beraktivitas di pagi hari, sehingga mereka tidak menemukan sampah baru di siang hari. Jadi surat edaran ini sudah masuk di Kecamatan dan Kelurahan, namun yang sudah eksis itu baru di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara,” jelasnya.
Meski begitu, Asmal mengaku, edaran tersebut tampaknya masih terdapat kelemahan dan belum berpengaruh hingga ke masyarakat dan pihak Kelurahan. Ini karena pihak kelurahan tidak mensosialisasikan edaran tersebut ke warga setempat.
“Padahal kebijakan yang diambil ini masih terkait dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, salah satunya yaitu program prioritas soal sampah,” tutupnya. (udi/tan)
Respon (5)
Komentar ditutup.