PENAMALUT.COM, TERNATE – Salah satu oknum Notaris di Kota Ternate, SCT alias Cindy, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan aset atau penipuan.
“Kami sebagai ahli waris datang ke Ditreskrimum Polda Malut atas undangan konfrontir dengan nomor: B/640/VII/2022 Ditreskrimum,” kata Nonce Thendean, anak ke 12 dari dari mendiang Haryanto The kepada wartawan, Senin (25/7) tadi.
Ia menuturkan, undangan konfrontir ini terkait laporan pada 26 Maret 2022 lalu. Laporan tersebut terkait dengan penggelapan tiga buah sertifikat dan dugaan pemalsuan dokumen yang berada di Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka.
Laporan ini sudah berjalan kurang lebih 4 bulan lalu, dan pada Senin tadi pihaknya menerima surat pemanggilan permintaan keteramgan
konfrontir, namun pihaknya tidak bertemu dengan terlapor. Padahal dalam keterangan konfrontir ini seharusnya ada kedua pihak.
“Yang datang hari ini kakak tertua kami, Rizal The, Jeni Siane, Carles K Theys, Richard dan Boby (cucu). Tetapi terlapor tidak hadir. Jadi kami sangat kecewa atas ketidakhadiran terlapor,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, penanganan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Malut lebih profesional dan transparan. Sebab sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Sehingga proses penyelidikan ini harus transparan terkait progres kasus yang ditangani.
Nonce menceritakan kejadian ini berawal saat mereka pulang ke Bacan, Halmahera Selatan, untuk memperingati 100 hari kepergian mendiang ayah mereka (Haryanto The).
“Setelah memperingati acara 100 hari itu, kami keluarga (ahli waris) mendatangi rumah orang tua kami di Jalan Revolusi, Kelurahan Muhajirin, Kota Ternate. Tujuan kedatangan ahli waris ini berkumpul di rumah orang tua untuk menginventarisir semua peninggalan aset yang ada. Karena almarhum meninggalkan 13 orang anak sebagai ahli waris, dan dari jumlah tersebut dua sudah minggal dunia,” tuturnya.
Ahli waris tidak pernah mengetahui perpindahan sertifikat, karena semasa ayah mereka masih hidup belum pernah menyampaikan kepada anak-anak untuk jual beli rumah yang saat ini menjadi sengketa.
Setelah ahli waris mendatangi rumah orang tua mereka, saat itu tiga buah sertifikat sudah tidak ditemukan. Namun justru terlapor yang juga cucu dari mendiang Haryanto The menyampaikan untuk menumpuh jalur hukum, jika ingin melihat sertifikat tersebut.
“Akhirnya kami melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Malut. Kami melihat banyak kejanggalan, karena tidak ada pembayaran dari hasil jual beli rumah tersebut yang masuk ke rekening ayah kami. Justru uang itu lebih banyak keluar dari rekening almarhum ayah kami yang digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
“Hal ini terlihat pada mutasi rekening BCA atas nama almarhum Haryanto The. Dana tersebut hasil dari jual beli aset tanah gudang biru sekitar Rp 650 juta. Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolda dan Direktur Ditreskrimum Polda Malut segera memproses laporan tersebut,” sambungnya berharap.
Sementara M. Bahtia Husni selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, pemalsuan identitas di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan (terlapor) adalah anak dari Haryanto The, dan posisinya sama dengan ahli waris. Di mana dalam kartu keluarga terlapor mengaku sebagai anak, bukan sebagai cucu. Dan ini terlapor sengaja memalsukan identitas.
“Bukti-bukti yang sudah ada, apalagi setelah kita cetak rekening koran Haryanto The berdasarkan penetapan ahli waris dari Pengadilan,” jelasnya.
Ia bilang, setelah dilakukan proses cetak rekening koran tidak ada aliran uang/dana yang masuk dari hasil jual beli tanah dari terlapor ke reking Haryanto The.
“Ini yang kami lihat proses akta jual beli atau balik nama dari sertifikat tanah ada yang tidak beres. Sebab itu kami melaporkan ini agar disidik lebih jauh. Karena kita melihat dari rekening almarhum lebih banyak uang keluar. Jadi ini kalau dibilang proses jual beli, uang jual beli itu di mana?,” tukasnya.
Untuk membuktikan hal itu, pihaknya berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Malut lebih profesional dan transparan. Penanganan kasus ini juga harus dilihat secara utuh, bukan hanya pada penggelapan sertifikat, namun juga tindak pidana pemalsuan.
“Hal ini dilakukan agar ada keadilan dan kepastian hukum dari para ahli waris ini,” harap Ketua YLBH Maluku Utara ini. (gon/ask)

















Greetings! Very helpful advice on this article! It is the little changes that make the biggest changes. Thanks a lot for sharing!
A powerful share, I simply given this onto a colleague who was doing somewhat analysis on this. And he in fact purchased me breakfast because I discovered it for him.. smile. So let me reword that: Thnx for the treat! But yeah Thnkx for spending the time to discuss this, I feel strongly about it and love reading more on this topic. If doable, as you change into experience, would you mind updating your blog with more details? It’s extremely useful for me. Huge thumb up for this weblog submit!
relax music
you have a great blog here! would you like to make some invite posts on my blog?
Thank you, I have recently been looking for information about this topic for ages and yours is the best I’ve discovered till now. But, what about the bottom line? Are you sure about the source?
A formidable share, I simply given this onto a colleague who was doing a little bit analysis on this. And he in truth purchased me breakfast because I found it for him.. smile. So let me reword that: Thnx for the deal with! However yeah Thnkx for spending the time to discuss this, I feel strongly about it and love studying extra on this topic. If attainable, as you turn into expertise, would you thoughts updating your blog with more particulars? It is extremely useful for me. Massive thumb up for this weblog put up!
It’s a shame you don’t have a donate button! I’d most certainly donate to this outstanding blog! I suppose for now i’ll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Google account. I look forward to fresh updates and will share this website with my Facebook group. Talk soon!
I like this web blog so much, saved to fav.