Disperindag Malut Minta Pemda Kabupaten/Kota Segera Tentukan HET BBM

Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab.

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait kenaikan harga BBM yang dijual para pedagang eceran.

Ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Mulanya harga Pertalite Rp 7.650 per liter, kini menyentuh di angka Rp 10.000 per liter. Solar dari Rp 5.150 per liter, kini naik menjadi Rp 7.650 per liter. Sedangkan Pertamax ikut dinaikkan menjadi Rp 14.500 dari harga semula 12.500 per liter.

Sejumlah SPBU pun serentak menyesuaikan harga dalam hitungan menit, termasuk SPBU di Maluku Utara. Beberapa SPBU di kabupaten/kota sempat menghentikan layanan untuk menyelesaikan harga setelah beberapa menit diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9).

Berbeda dengan sejumlah pedagang eceran di Malut yang kurang mengikuti perkembangan kenaikan harga BBM, sehingga menetapkan harga Pertalite Rp 15.000 per liter, sedangkan Pertamax dihargai Rp 18.000 per liter. Ini tentu sangat jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Disperindag Malut Yudhitya Wahab mengatakan, meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan adanya penjual BBM eceran, namun ini merupakan kebijakan pemerintah daerah setempat untuk menyetujui itu.

“Ini perlu dikontrol agar tidak memberatkan masyarakat. Kemarin saya sudah sampaikan ke teman-teman Disperindag kabupaten/kota bahwa ini harus diantisipasi, karena ada dasar regulasinya. Dan juga diminta dilakukan pemantauan dan penataan, karena ini ranahnya mereka,” kata Yudhitya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (5/9).

Menurutnya, karena ini domainnya pemerintah kabupaten/kota, maka lintas koordinasi tetap dibangun berdasarkan edaran Gubernur yang sudah disampaikan kepada kepala-kepala daerah untuk menertibkan harga penjual BBM.

“Ini sebenarnya tergantung masyarakat saja, kalau mau dengan harga pemerintah ya, ke SPBU saja. Prinsipnya, pemerintah kabupaten/kota harus berani menindak harga yang dipatok para pedagang-pedagang eceran. Bupati dan Wali Kota juga harus tegas menentukan HET sesuai dengan perhitungan harga keekonomian,” pungkasnya. (ano/tan)

Respon (9)

  1. Ping-balik: สวนหิน
  2. Ping-balik: ไม้พื้น
  3. Hey are using WordPress for your site platform? I’m new to the blog world but I’m trying to get started and create my own. Do you need any html coding knowledge to make your own blog? Any help would be really appreciated!

  4. I’m not that much of a internet reader to be honest but your sites really nice, keep it up! I’ll go ahead and bookmark your site to come back down the road. All the best

Komentar ditutup.