Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus SSO Nilai Putusan Hakim Mencederai Keadilan

Kuasa hukum terdakwa Edy Suseno, Rezki Yul Permatasari.

PENAMALUT.COM, SANANA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lampu solar single ornament (SSO) di Kabupaten Kepulauan Sula telah divonis oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate. Kedua terdakwa diputus bersalah dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Edy Suseno selaku mantan Kepala ULP Sula sebelumnya dituntut oleh JPU melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda 50 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Rusmin Lohy selaku PPK pada tuntutan JPU melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim kemudian memvonsi Rusmin dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda 50 juta subsider 3 bulan.

Putusan majelis hakim ini oleh terdakwa Edy Suseno dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

“Sebab dalam fakta-fakta persidangan terkait Pokja, ada beberapa poin diantaranya keputusan Pokja bersifat kolektif kolegial. Hal ini diperkuat keterangan Ahli Abdul Wahid Saraha yang dihadirkan JPU pada persidangan dan di bawah sumpah,” kata kuasa hukum terdakwa Edy Suseno, Rezki Yul Permatasari, kepada wartawan , Senin (20/2)

Menurut dia mekanisme pelelangan tender sudah diatur jelas dalam Perpres Nomor 16ahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Deputi bahwa pengambilan keputusan oleh tim Pokja dilakukan secara bersama-sama.

Maka dari itu, tidak membedakan posisi hierarki dalam tim pokja. Sehinga tidak dapat dinebankan pertanggung jawaban hanya kepada satu orang saja, karena mekanisme cara kerja tim Pokja tidak diatur lebih detail oleh peraturan perundang-undangan.

“Hal ini pula ditegaskan oleh ahli Abdul Wahid Saraha dalam persidangan, bahwa mengenai mekanisme kerja tim Pokja tidak di atur lebih detail dalam perundang-undangan. Sehingga bagaimana cara tim Pokja itu berkerja tergantung dari kesepakatan didalam tim, apakah mau mereview paket secara bersama atau tidak,” jelasnya.

Ia bilang, jika pembagian paket kepada masing-masing anggota dengan alasan efisiensi waktu agar semua paket dapat diselesaikan tepat waktu, karena pada akhirnya keputusan penetapan pemenang tender dilakukan secara bersama dan sifatnya kolektif.

Maka dari itu, pertanggung jawaban yang dilekatkan pada Pokja adalah bersama, bukan sendiri sendiri. Hal ini terungkap di persidangan bahwa yang melakukan proses tender dan mereview dokumen penawaran serta melakukan kualifikasi pembuktian calon penyedia atas pekerjaan SSO yakni anggota Pokja insial RU bukan terdakwa Edi Suseno.

Bahkan, lanjut Yul, terdakwa Edi hanya dikonfirmasikan oleh RU untuk mencentang setuju. karena menurutnya, semua sudah sesuai dan mememuhi persyaratan untuk diloloskan. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula yang melakukan penyelidikan atas perkara ini justru memaksakan Edy Suseno sebagai tersangka.

“Akhirnya dalam persidangan, Kejari Sula justru tidak membuktikan adanya hubungan kausalitas kerugian negara yang disebabkan oleh Edy Suseno sebagai seseorang Pokja dalam perkara tersebut,” tandasnya.

“Terungkap juga dalam persidangan bahwa dokumen hasil tender yang diserahkan oleh tim Pokja ke pada PPK tidak dijadikan dasar untuk pembuatan dokumen kontrak oleh PPK, di mana seharusnya jadikan dasar kontrak antara PPK dengan penyedia. Artinya secara otomatis PPK telah menolak hasil pelelangan yang dilakukan oleh tim Pokja, dan secara otomatis tanggung jawab Pokja sudah terlepas,” sambungnya.

Pada saat PPK mereview dokumen penawaran hasil tender yang menurut PPK tidak sesuai dengan HPS dan spesifikasi awal, menurut ahli Abdul Wahid Saraha bahwa seharusnya PPK menolak hasil tender dan melalui PA/KPA menyatakan tender gagal dan merekomendasikan untuk melakukan pelelangan ulang secepatnya.

Akan tetapi PPK tidak melakukan prosedur tersebut dan langsung memasuki tahapan persiapan pembuatan kontrak dengan mengabaikan dokumen hasil tender, sehingga tanggung jawab Pokja sudah terlepas seiring langkah PPK untuk tidak menggunakan hasil tender sebagai dasar pembuatan dokumen kontrak.

Kemudian pekerjaan telah dilaksanakan oleh penyedia insial AP alias Abraham yang menurut tim PPHP bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi dan menerbitkan PHO, sehingga pelaksana sudah mencairkan dana retensi untuk pemeliharaan hingga selesai masa pemeliharaan lampu menyala dengan baik.

“Penyebab lampu SSO ini tidak menyala lagi karena aki baterai sudah terbuka dan isinya sudah tidak ada. Artinya pekerjaan ini sudah lagi bukan tanggung jawab Pokja yang hanya bekerja di tahap perencanaan dan tidak ada hubunganya dengan kerugian negara dan tidak terbukti suap. Bahkan Pokja Edy Suseno tidak pernah berkomunikasi sama sekali dengan pelaksana. untuk itu, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Edy Suseno baik dari sisi menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun suatu korporasi sudah jelas tidak terbukti. Kemudian dari sisi menyalahgunakan kewenangan pun sudah jelas tidak terbukti, karena dokumen hasil pelelangan ditolak oleh PPK dan tidak dijadikan dasar kontrak antara PPK dan penyedia. Untuk itu, putusan ini sangat mencederai keadilan,” pungkasnya. (ish/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: go x waikiki
  2. Youre so cool! I dont suppose Ive read something like this before. So good to find someone with some unique thoughts on this subject. realy thank you for beginning this up. this website is something that is needed on the internet, somebody with slightly originality. helpful job for bringing one thing new to the internet!

  3. Unquestionably believe that which you said. Your favorite reason seemed to be on the internet the simplest thing to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people think about worries that they just do not know about. You managed to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without having side effect , people can take a signal. Will likely be back to get more. Thanks

  4. Great blog here! Also your site loads up very fast! What host are you using? Can I get your affiliate link to your host? I wish my web site loaded up as fast as yours lol

  5. I’m really enjoying the design and layout of your blog. It’s a very easy on the eyes which makes it much more pleasant for me to come here and visit more often. Did you hire out a designer to create your theme? Outstanding work!

  6. I’ve been exploring for a little bit for any high quality articles or blog posts on this kind of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site. Reading this information So i am happy to convey that I have a very good uncanny feeling I discovered just what I needed. I most certainly will make certain to don’t forget this website and give it a look on a constant basis.

Komentar ditutup.