Dinas PPPA dan Ditreskrimum Polda Malut Kembali Bahas MoU

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara bersama Ditreskrimum Polda Malut kembali membahas MoU yang selama ini sudah dijalankan.

MoU atau kerja sama dalam hal ini berupa layanan psikolog anak, layanan penasehat hukum, layanan rumah aman yang saat ini sudah ada di kota Ternate dan juga Sofifi.

Dikesempatan itu,  Kepala Dinas DP3A Malut, Musyrifah Alhadar kapada media mengaku kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2022 serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini mulai meningkat.

Ia mengungkapkan,  data peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Maluku Utara data pada tahun 2022 mencapai angka 400 kasus.

“Demikian pula seiring berkembangnya sentra ekonomi dibeberapa daerah dari perusahaan tambang yang berdiri, juga ada fenomena berkembangnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengarah kepada eksploitasi seks,” ucapnya, Rabu (1/2).

Dengan berdasarkan data kekerasan yang signifikan itu,  Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Asri Effendy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan TPPO yang saat ini sedang marak diperbincangkan oleh masyarakat Maluku Utara.

“Persoalan itu akan menjadi catatan penting bagi kami untuk kami bahas bersama. Baik jajaran Reskrim Polda maupun Reskrim Polres jajaran Polda Malut,” pungkasnya. (ask)