DAERAH  

Cari Keuntungan Besar, APMS Siantan Diduga Jual BBM Diluar Ketentuan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) Siantan, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kota Ternate, diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.

Padahal, masyarakat kecil dan kelompok nelayan sangat mengharapkan untuk subsidi BBM tepat sasaran. Kegiatan tersebut disinyalir untuk memperoleh keuntungan pribadi para pelaksana petugas APMS.

Lihat saja, pada saat penyaluran atau penjualan minyak diduga secara ilegal di lokasi APMS Siantan dan ada oknum yang berjaga-jaga di setiap penjualan minyak Bio Solar maupun jenis BBM yang lain.

Sumber Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, BBM diangkut dari tangki APMS Siantan menggunakan perahu sampan (kapal bodi) melalui selang dengan panjang kurang lebih 150 meter yang ditenggelamkan dalam air agar tidak diketahui orang.

“Pertamax dibeli di APMS Siantan sekitar Rp 13 ribu lalu dijual perliter Rp 15 ribu. Kemudian solar subdisi Rp 6.800, namun diduga dijual diatas harga subsidi yang telah ditetapkan,” aku sumber yang enggan menyebut namanya.

Ia menjelaskan, pengisian Bio Solar ini dilakukan pada saat Ramadan. Disaat warga sibuk berbuka puasa, mereka melakukan aksi penyaluran. Selain itu, mereka juga melakukan di pagi hari ketika masyarakat belum ramai melakukan aktivitas. Akses yang digunakan untuk melakukan aksi penyaluran minyak melalui jembatan bagian selatan Pelabuhan Semut Mangga Dua menuju ke lokasi APMS Siantan.

“Dorang (mereka) salurkan ke tiga bodi sampan menggunakan jirigen tanpa alat pemadam kebakaran. Pembelian minyak ke APMS Siantan sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” tukasnya.

Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana tidak kesesuaian dengan SE (Surat Edaran) Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/10/5/DK-16 tentang Kapal Pengangkut Bahan Bakar Minyak untuk Daerah Tertinggal dan Wilayah Terpencil yang berisi sebagai berikut:

Pada pasal 2 yaitu yang di wilayahnya tidak tersedia kapal tangki untuk mengangkut bahan bakar minyak, agar dapat memberikan persetujuan kepada kapal non tangki untuk mengangkut bahan bakar minyak di daerah tertinggal dan wilayah terpencil.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan fakta di lapangan pada saat pengecekan pengangkutan menggunakan perahu yang seharusnya menggunakan kapal non tangki dengan persetujuan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sedangkan pada Pasal 3 poin a, yaitu bahwa muatan minyak cair harus dikemas dengan menggunakan drum dan harus dipastikan bahwa drum tersebut tidak bocor atau tidak akan bocor selama dalam pelayaran. Namun faktanya pada saat pengecekan pengangkutan menggunakan jirigen yang seharusnya menggunakan drum.

Pihak Pertamina Ternate melalui Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua-Maluku, Edy Mangun, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/4) menyampaikan, semua BBM yang diangkut dari Pertamina menggunakan kapal sesuai ketentuan.

“Jika ada yang aneh-aneh, silahkan konfirmasi ke aparat keamanan sekitar. Karena setiap pelabuhan ada dinas terkait yang memiliki otorisasi,” ujarnya.

“Jadi saya tidak berkomentar kalau ada hal-hal yang tampak janggal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, BBM yang dijual APMS Siantan berupa Pertamax, Pertalite dan Bio Solar (Subsidi). (gon/ask)

Respon (3)

  1. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

Komentar ditutup.