PENAMALUT.COM, SOFIFI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara telah mencairkan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di dua instansi. Kedua instansi itu yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Perhubungan.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, salah satu alasan pihaknya belum membayar TPP yang tertunggak selama empat bulan di tahun ini bukan karena kas daerah mengalami kekosongan, akan tetapi menunggu kelengkapan dokumen permintaan dari masing-masing OPD.
Sehingga BPKAD tidak bisa melakukan pembayaran apabila tidak ada dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP) dari bendahara masing-masing OPD.
“Jadi saat ini baru dua dinas yang TPP-nya dibayar untuk dua bulan. Sementara yang lain belum, karena dokumennya belum lengkap. Kalau mereka sudah memasukan, sudah pasti kita akan cairkan,” terangnya. (ano)
Very nice post. I definitely love this site. Keep it up!
Kenapa utang guru honorer SMA SMK selama 6 bulan tidak dibayar dan di bayar cuman 1 bulan berarti tersisa 5 bulan lagi terus kapan mau di lunasin