PENAMALUT.COM, TERNATE – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah dalam tahap penyidikan.
Meski demikian, kasus tersebut belum juga ditetapkan tersangkanya lantaran audit perhitungan kerugian Negara belum ada. Alhasil, kasus tersebut sampai saat ini masih mengambang di meja penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menerima perhitungan kerugian Negara pada tiga kasus korupsi dari sembilan kasus yang sudah tahap penyidikan.
Ketiga kasus yang sudah diterima audit kerugian negaranya itu yakni dugaan korupsi anggaran penyertaan PT. Alga dan BPRS. Setelah menerima perhitungan kerugian Negara, penyidik kemudian menetapksan tersangkanya berdasarkan pasal yang disangkakan.
”Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu diperlukan adanya kerugian negara yang nyata yang bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti, salah satunya dari Apip atau auditor,” kata Ardian dalam rilis akhir tahun 2023 yang bertempat di Kejati Malut, Rabu (3/1).
Saat ini kasus korupsi PT. Alga sudah ditetapkan tersangkanya dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian kasus BPRS, tim penyidik Kejati sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangkanya.
”Sedangkan untuk dugaan korupsi anggaran Masjid Raya Halmahera Selatan itu sudah kita terima kerugian negaranya, dan dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Berikut sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah penyidikan namun belum ada audit kerugian negaranya:
Dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal/investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Dugaan korupsi terkait pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/saerah.
Dugaan korupsi belanja bahan- bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.309.049.000.
Dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2016 sampai 2019 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan senilai Rp 11.000.000.00.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada Unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dikbud Maluku Utara tahun Anggaran 2022 senilai Rp 4.730.235.030.
Dugaan korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia, dan difabel dalam program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 tahun 2020.
Dugaan korupsi pengadaan kapal mancing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2017 senilai Rp 5.906.208.000. (gon/ask)
Its like you read my mind You appear to know a lot about this like you wrote the book in it or something I think that you could do with some pics to drive the message home a little bit but instead of that this is fantastic blog An excellent read I will certainly be back
Hi Neat post Theres an issue together with your web site in internet explorer may test this IE still is the marketplace chief and a good component of people will pass over your fantastic writing due to this problem