Soal Kasus Normalisasi Sungai di Haltim, Asintel Kejati Malut Tertutup

Asintel Kejati Malut, Sundoro Adi.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sundoro Adi, terkesan tertutup saat ditanya wartawan terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran normalisasi Sungai Paruama di Kabupaten Halmahera Timur.

Sundoro beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan Intelijen Kejati yang sifatnya Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) adalah rahasia.

”Sifatnya untuk kepentingan pimpinan dalam hal ini Pak Kajati dan itu pun data yang kami sampaikan kepada beliau (Kajati) itu sifatnya rahasia,” katanya dalam konferensi pers tahun 2023 yang berlangsung di Kantor Kejati Malut, Rabu (3/1).

Terkait berita soal pengusutan dugaan korupsi normalisasi sungai itu, Sundoro malah bertanya balik kepada wartawan dari mana mendapatkan informasi tersebut.

”jadi kalaupun ada kegiatan di bidang Intelijen khususnya untuk giat penyelidikan ini sampai ke teman-teman (wartawan), itu dari mana informasinya,” ucapnya.

”Kegiatan Intelijen itu mungkin beda dengan di bidang Pidsus,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi itu.

Pernyataan Sundoro ini jelas berbeda dengan Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga. Sebelumnya Richard membeberkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait pekerjaan normalisasi sungai.

Sedikitnya terdapat delapan orang yang sudah dimintai keterangan atas masalah ini. Mereka yang sudah dimintai keterangan itu terdiri dari rekanan dan pengguna anggaran.

Richard belum begitu gamblang menjelaskan terkait posisi kasus ini, namun dia menegaskan pihaknya tetap mengusut kasus ini hingga tuntas.

Sekadar diketahui, proyek normalisai sungai ini dianggarkan senilai 1,8 miliar pada tahun 2022 itu terindikasi disalahgunakan. Kegiatan ini berlokasi di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan dan dikerjakan CV. Gamalia.

Selain pekerjaan normalisasi sungai, CV. Gamalia juga mengerjakan pekerjaan jaringan irigasi D.I V Ekor di Kabupaten Halmahera Timur senilai 6,1 miliar. Namun Kejati sementara baru mengusut normalisasi Sungai Paruama yang nilainya lebih kecil. (gon/ask)

Respon (4)

Komentar ditutup.