KPK Periksa Idrus Assagaf dan Miftah Baay Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Keduanya adalah Idrus Assagaf dan Miftah Baay. Miftah diketahui sudah lebih dari tiga kali diperiksa. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Selain Idrus dan Miftah, lembaga antirasuah ini juga turut memeriksa dua pihak swasta dan satu honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.

“Hari ini bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Senin (12/2).

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AGK bersama enam org lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Sampai saat ini KPK juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. (gon/ask)