PENAMALUT.COM, TERNATE – Penghitungan suara di TPS 05 Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, tak sesuai mekanisme atau tahapan sesuai ketentuan.
Di mana pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (PPS) melakukan penghitungan suara dimulai dari DPRD Kab/Kota. Hal ini kemudian mendapatkan teguran dari Bawaslu yang kebetulan saat itu Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan yang mendapati langsung.
Kifli mengatakan bahwa norma yang sudah baku tidak boleh disepakati siapapun, jadi tidak ada kesepakatan yang kemudian mengabaikan norma. Norma, kata dia, itu jelas di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan undang-undang menjelaskan bahwa penghitungan suara itu deretan penghitungannya dimulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“Nah kejadiannya yang begini diduga pelanggaran terkait profesionalisme penyelenggara Pemilu. Kalau sudah begitu pasti kita register dugaan pelanggaran etik,” jelasnya saat ditemui di lokasi TPS 05 Kelurahan Marikurubu, Rabu (12/2).
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut apakah mengarah ke pelanggaran pidana atau tidak nanti pada proses kajian.
“Sekarang sudah hitung selesai, jadi kita sarankan dibalik ulang normal, Presiden dan seterusnya. DPRD Kota Ternate sudah selesai dihitung. Ini tindaklanjut karena yang tidak profesional salah satunya,” tukasnya.
Setelah ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk dimintai keterangan dan akan diputuskan.
Sementara Ketua KPPS, Jamaludin, mengaku ini merupakan kekeliruan pihaknya.
“Saya memang keliru, karena tidak paham PKPU-nya, karena bimteknya juga satu hari saja,” akunya.
“Tapi intinya saya tidak merubah (angka-angkanya), hanya struktur penghitungannya mulai dari kabupaten/kota, setelah itu Panwas turun dan PPS kembalikan ke hitungan mulai Presiden,” sambungnya. (gon/ask)