PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kota Ternate mengklaim menang di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.
Menanggapi itu, Syahril Abd. Radjak melalui kuasa hukumnya Fadly Tuanane menganggap Pemkot Ternate Keliru.
Menurutnya, putusan MA itu memgembalikan kewenangan atau kompetensi absolut yang mengadili bukan Pengadilan Negeri Ternate, karena ini dianggap sebagai sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara pemerintah dan masyarakat.
Sehingga yang memeliki kewenangan sesuai dengan pertimbangan MA berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan junto Peraturan MA Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Jadi gugatan penggugat adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebab sertifikat atas nama Syahril Abdul Rajak ini bukan merupakan aset Pemda Halmahera Barat, tapi milik sah Syahril secara pribadi selaku penggugat/termohon kasasi sesuai sertifikat hak milik,” jelas Fadli kepada wartawan, Rabu (28/2).
Pihaknya tetap berpegang dan berprinsip bahwa dalam putusan kasasi MA yang dikabulkan itu syarat formil tentang permohonan kasasi, tetapi eksepsi tergugat/pemohon kasasi kaitan dengan gugatan penggugat/termohon kasasi tidak ada yang dikabulkan.
Selain itu, dalam pokok perkaranya juga kaitannya dengan gugatan rekonvensi atau gugatan balik tidak ada yang dikabulkan. Tapi putusan MA mengabulkan bahwa PN Ternate tidak berkewenangan untuk mengadili itu secara tegas termuat di dalam putusan.
“Oleh karena itu agar supaya publik tahu bahwa Kantor Dinas Perhubungan eks Pemda Halbar dulu sampai saat ini masih sah milik Syahril Abd.Radjak,” tegasnya.
Ia meminta Pemkot Ternate untuk mengalah dan mengikhlaskan sengketa tanah ini kepada kliennya selaku pemilik yang sah. Kata dia, menyerahkan hak milik orang lain sebagai wujud dari proses pemerintahan yang baik.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pengajuan gugatan ke PTUN. Mungkin pekan depan, karena kita mencari keadilan. Ini hak sesuai putusan MA. Posisi ini Pemkot tidak dimenangkan, ini stagnan. Apa yang disampaikan kuasa hukum Pemkot itu keliru. Jadi jangan dipolitisir,” tandasnya.
Fadli menegaskan, pihaknya bisa saja mempidanakan dalam hal tindakan penyerobotan. Akan tetapi tapi langkah itu belum dilakukan, karena ini berkaitan dengan tanah. Sehingga harus menunggu.
“Kita melalui mekanisme pengadilan dulu. Apalagi tingkat pertama dan kedua kita (penggugat) menang,” tukasnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Pemkot Ternate Fahruddin Maloko, mengungkapkan pihaknya dinilai mencoba melawan perbuatan hukum dengan menempati tanah milik Muhammad Syahril Abd. Radjak sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 24/PDT/2023/ PT TTE tanggal 24 Juli 2023.
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi itu ada beberapa pertimbangan hukum yang keliru, sehingga pihaknya menilai perlu untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kemudian pada 27 Februari 2024, MA mengeluarkan putusan yang di mana membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Syahril Abd Radjak tidak berwenang diajukan ke PN Ternete.
“Dari awal kami sudah mendalilkan bahwa perkara ini merupakan ne nis in idem atau perkara dengan obyek sama, pihak yang sama, dan materi pokok perkara yang sama,” katanya, Selasa (27/2).
Dia bilang, Ne bis in idem tidak dapat diajukan dua kali ketika sudah diputus, karena gugatan sengketa tanah diatas terdapat bangunan Kantor Dishub yang sebelumya sudah pernah diajukan Muhammad Syahril Abd Radjak kemudian diputuskan MA.
“Mungkin karena pertimbangan pengadilan pertama dan ke dua, sehingga atas kasasi yang kami lakukan kemudian MA putuskan perkara ini tidak bisa diadili di PN,” ungkapnya.
“Setidaknya dari putusan ini paling tidak memastikan tanah yang diatasnya ada kantor Dishub resmi dikuasai oleh Pemkot Ternate tidak bermasalah. Ini juga telah dilakukan penyerahan aset dari Pemkab Halbar ke Pemkot Ternate,” pungkasnya. (gon/ask)