Keluarga Mendiang Burhan Abdurrahman Ajukan Eksekusi Bangunan Yang Dikuasai Mantan Istri

M. Bahtiar Husni.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Keluarga mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman mengajukan eksekusi terhadap dua bangunan dan satu ruko yang masih dikuasai Nursia Abdul Haris.

Nursia Abdul Haris merupakan mantan istri dari mendiang Burhan Abdurrahman.

Bangunan tersebut berupa sebuah Perumahan di lingkungan dagimoi Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, dan dua bangunan ruko berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate.

Pengajuan eksekusi bangunan ini karena Nursia selaku pihak tergugat tidak menghadiri panggilan Aanmaning Nomor: 3/Pdt.Eks/Aanmaning/2024 Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Nursia dinyatakan kalah di PN Ternate terkait gugatan harta gono-gini peninggalan mantan suaminya yang digugat oleh ibu kandung mendiang Burhan Abdurrahman, Fatma Ajaran dalam perkara Nomor: 03/Pdt.G/2023/PN Tte junto Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE.

Ahlin waris melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menyatakan, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan sidang perkara sejak 8 Agustus 2023 lalu. 

Sehingga pada kesempatan ini pihaknya mengajukan proses eksekusi terhadap dua bangunan yang berada di Kelurahan Jati dan satu unit rumah di perumah dagimoi.

“Hari ini dilakukan panggilan Aanmaning kepada bersangkutan (Nursia), namun bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, tapi tidak ada surat sakit yang membuktikan dia betul-betul sakit,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (29/2).

Menurutnya, dalam persidangan tadi sudah dilakukan panggilan yang kedua. Namun Nursia kembali tidak hadir. Pihaknya berharap yang bersangkutan bisa taat hukum sebagaimana isi putusan. Sebab apabila tidak ada realisasi pembayaran kepada ahli waris, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan sita eksekusi terhadap objek yang telah diajukan itu.

“Kami sangat berharap agar ibu Nursia atau termohon eksekusi dapat menaati sebagaimana dalam putusan PN Ternate dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang telah berkekuatan hukum,” harapnya.

“Keingan dari ahli waris adalah haknya ahli waris terhadap penjualan Hotel Velia yang sekarang Jati Hotel setelah dilakukan pembayaran dari PT. Muara, namun hak dari mendiang Burhan ytidak diberikan oleh termohon eksekusi. Itu pembayaran kedua sebesar Rp 5 miliar yang tidak diberikan kepada ahli waris,” tuturnya.

Untuk itu, selaku ahli waris pihaknya sudah mengajukan gugatan dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Kami sangat berharap kepada ibu Sia atau termohon eksekusi menjalankan dan menaati isi putusan untuk membayar haknya ahli waris,” tandasnya. (gon/ask)