PENAMALUT.COM, SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau terkait pembayaran tunggakan dua bulan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) November dan Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada wartawan, Kamis (14/3).
Menurutnya, saat ini telah dilakukan proses surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 30 OPD terkait TTP tersebut.
“Yang kami proses pembayaran itu berdasarkan kelengkapan berkas OPD. Sampai saat ini sudah 30 OPD yang diproses pencairan TPP,” ujarnya.
Sementara untuk TTP Januari dan Februari belum bisa diproses sekarang, sebab masih menunggu jalannya APBD. Purbaya menegaskan pihaknya tetap memprioritaskan pembayaran TPP hingga lunas.
”Tunggakan TTP November dan Desember kita bayar karena sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Intinya tetap kita prioritaskan masalah TTP ini,” pungkasnya. (ask)