Purbaya: Utang Pihak Ketiga Akan Dibayarkan Ketika APBD Sudah Jalan

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (Dok NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Setelah aksi protes dari sejumlah kontraktor terkait utang pihak ketiga, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya langsung meresponsnya.

Ahmad Purbaya ketika menemui sejumlah kontraktor itu menyampaikan akan melakukan pembayaran utang pihak ketiga apabila anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang saat ini masih di Kemendagri itu sudah jalan.

”Dalam waktu dekat akan melakukan pembayaran utang pihak ketiga apabila APBD sudah jalan,” ujarnya, Selasa (19/3).

Menurutnya, pembayaran utang pihak ketiga itu tetap diprioritaskan Pemprov Maluku Utara. Namun karena APBD saat ini Norek belum keluar, sehingga belum bisa dibayarkan.

Purbaya menegaskan, pembayaran utang pihak ketiga itu sudah masuk hasil rekon utang dan sudah tercacat dan siap dibayarkan apabila APBD berjalan.

“Intinya tahun ini Pemprov Malut lebih prioritaskan pembayaran utang pihak ketiga,” pungkasnya. (ask)