PENAMALUT.COM, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Terdakwa Daud Ismail merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi/keberatan dari kuasa hukum terdakwa tersebut digelar Senin (25/3). Hakim Romelo F.T bertindak selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob sebagai anggota.
Ketua Majelis Hakim Romelo F.T menyatakan, eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Daud Ismail tidak dapat diterima.
Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap hakim.
Terpisah, Fachrudin Maloko selaku kuasa hukum terdakwa Daud Ismail menerima putusan sela majelis hakim tersebut.
Sementara kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, mengatakan akan menjawabnya pada pokok perkara. Pihaknya juga akan meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (27/3) dari JPU KPK. (gon/ask)