Opini  

Tanggung Jawab Sosial dan Pembangunan PT. Nusa Halmahera Mineral di Provinsi Maluku Utara

Oleh: Hendra Karianga (Praktisi Hukum dan Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkhair Ternate).

PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) adalah perusahaan pertambangan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam pertambangan emas di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara berdasarkan pada produk hukum kontrak karya (contract of work), dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28 April 1997.

Awal berdiri PT. NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara di bagian Timur Indonesia.

Keberadaan pada Tahun 1994 ketika Newcrest Mining Ltd, sebuah perusahaan pertambangan dari Australia, dan Antam, membentuk usaha bersama untuk menemukan kandungan emas di Pulau Halmahera.

Pada Tahun yang sama, usaha gabungan tersebut berhasil menemukan kandungan emas bernilai ekonomis di daerah Gosowong Halmahera Utara dan sampai saat ini perluasan usaha terus dilakukan berdasarkan luas areal contract of work.

Ekspolrasi dan eksplotasi terus dialakukan dengan hasil yang signifikan, diharapkan dapat memberi nilai ekonomis dan berdampak pada partisipasi dan sumbangsi untuk pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia.

Selama 24 Tahun sejak ditandatangani contract of work dengan pemerintah RI, NHM terus mengembangkan usaha, sampai tiba pada Tahun 2020 ketika PT. Indotama Halmahera Bangkit yang dipimpin H.Robert Nitiyudo Wachjo, mengtake offer saham dan memiliki mayoritas saham PT.NHM.

Paradigma pengelolaan NHM kemudian berubah dari purely business orientation ke social and environmental concerns. NHM setelah di take offer oleh H.Robert Nitiyudo Wachjo memiliki kepekaan terhadap pembangunan sosial masyarakat, bagaimana mengelola tambang untuk kesejahteraan masyarajkat. Dengan manajemen baru bersama Indotan, NHM semakin menekankan komitmennya terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja, pengelolaan lingkungan, produktivitas yang optimal, serta berkontribusi aktif terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah lingkar tambang.

Sebagai perseoroan terbatas aktifitasnya tunduk pada hukum positif yakni undang-undang No.40 Tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 Pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang dan atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kemudian pada UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 15 bagian (b) menyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab korporat.

Dalam hal ini dimaknai sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengarah pada pemberdayaan pendidikan masyarakat lokal lingkar tambang perusahan itu berdiri.

AKTUALISASI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PT. NHM

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan bagian dari kegiatan operasional PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam rangka kontribusi terhadap pembangunan di wilayah sekitar lingkar tambang, kegiatan operasional perusahaan, khususnya di 83 desa di lima Kecamatan sekitar tambang yakni Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Kao Barat, Kecamatan Kao Utara, dan Kecamatan Malifut, telah berjalan secara continue.

Untuk melaksanakan program PPM-nya, NHM mengacu kepada dokumen Cetak Biru (Blue Print) PPM yang disusun oleh Pemerintah Provinsi dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara dan dicanangkan pada tanggal 13 Januari 2021 di Tobelo.

Selain itu NHM juga memiliki dokumen Rencana Induk PPM yang telah mendapat persetujuan teknis dari Kementerian ESDM pada tanggal 30 Desember 2020.
Itu berarti peran serta NHM ikut serta dalam PPM secara signifikan telah diperankan berdasarkan pada blue print yang mendapat persetujuan dari pemerintah.

Bidang Pendidikan, Kesehatan UKM juga tersentuh, seperti memberikan beasiswa bagi para putra putri daerah lingkar tambang. Hingga bulan Maret 2021, Perusahaan telah memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada sebanyak 1.527 mahasiswa program Sarjana dan Pasca-sarjana yang berasal dari wilayah lingkar tambang, dan tengah aktif menempuh studinya di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Jumlah bantuan beasiswa tersebut terus meningkat dari tahun ketahun 2022 dan 2023 setelah management beralih dan dipimpin oleh H. Robert Nitiyudo Wachjo.

Selain beasiwa, dalam rangka mendukung peningkatan mutu serta kelancaran kegiatan pendidikan di daerah lingkar tambang, NHM juga memberikan dukungan dana operasional untuk para tenaga pengajar honorer di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Untuk para siswa sekolah, Perusahaan membantu fasilitas antar jemput sekolah di Kecamatan Malifut, Kao dan Kao Utara.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat lingkar tambang, NHM memberikan bantuan biaya pengobatan bagi warga sakit dari kalangan tidak mampu, khususnya di antara masyarakat lingkar tambang, serta masyarakat Halmahera Utara dan Maluku Utara pada umumnya yang membutuhkan layanan pengobatan lanjutan/rujukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Adapun Fasilitas Kesehatan yang dituju terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten di Tobelo, RSUD Chasan Boesoiri di Ternate, RS Siloam Manado dan beberapa RS rujukan nasional di Jakarta. NHM juga mendukung program peningkatan kapasitas dari para Kader Kesehatan Desa di wilayah lingkar tambang. Tercatat lebih dari 700 orang kader dari lima Kecamatan wilayah lingkar tambang, dan penerima manfaat langsung dari program-program peningkatan kapasitas Kader Kesehatan Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian, dengan memberikan dukungan terhadap pembangunan klinik-klinik rawat inap untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Ketersediaan klinik juga sebagai penopang dari layanan yang diberikan oleh Puskesmas, khususnya pelayanan rawat inap yang belum dimiliki oleh lima Puskesmas di empat kecamatan lingkar tambang NHM.

Upaya meningkatkan perekonomian masayarakat juga menjadi titik penting bagi NHM setelah di take offer oleh H. Robert Nitiyudo Wachjo, terutama bidang-bidang perdagangan, pertanian dan perkebunan. Program peningkatan luas tanam dan produktivitas holtikultura sayuran, untuk meningkatkan pendapatan para petani yang berada pada daerah lingkar tambang. 

Target yang ingin dicapai adalah agar para petani dapat mempraktikkan tata kelola pertanian yang baik, meningkatkan luas tanam dari 0,1 ā€“ 0,25 ha menjadi 1,00 ha/kelompok/desa, meningkatnya produktivitas 4 komoditas unggulan >20% dari tahun sebelumnya di masing-masing kelompok, meningkatkan replikasi lahan pertanian dari 63 menjadi 126, serta mendorong komitmen pemerintahan Desa dalam untuk berkolaborasi pengembangan program di masing-masing desa.

NHM BERKONTRIBUSI PENANGANAN COVID.19 DI MALUKU UTARA

Covid-19 memberikan dampak yang luas bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, hampir seantero wilayah Indonesia masyarakatnya mengalami kondisi terpuruk dan diambang kematian. Pemerintah berupaya maksimal untuk mengatasi mewabahnya Covid-19 dengan segalah cara, mulai pemberlakuan daerah isolasi, pengadaan alat Kesehatan dan fasilitas lainya untuk mengatasi covid-19. pada kondisi itu NHM peduli dan mengambil bagian yang amat penting, ikut berkontribusi mengatasi Covid-19.

CEO NHM H. Robert Nitiyudo Wachjo mengambil keputusan tepat dan bernilai stretegis, mengambil bagian berkontribusi signifikan membantu pemerintah Maluku Utara untuk mengatasi Covid-19 NHM dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat secara signifikan, baik bantuan dana, maupun peralatan kesehehatan ke beberapa RSU di Maluku Utara, sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedeulian sosial.

NHM sebagai satu-satunya perusahan swasta nasional yang pro rakyat ikut mengambil penderitaan rakyat. NHM tidak hanya mengembangkan bisnis semata akan tetapi peduli dan memperhatikan keselamatan rakyat sebagai hal yang utama ketika masyarakat diambang kematian akibat Covid-19.

Menurut CEO NHM H. Robert Nitiyudo Wachjo, sumbangan dan kontribusi NHM untuk penanganan Covid-19 di Maluku Utara itu dilakukan dengan hati dan dari hati yang paling dalam, ikut larut dalam penderitaan bersama rakyat.

Berdasarkan data management NHM total dana yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 sepanjang Tahun 2020-2022 seluruhnya sebesar $ 22. 263.232 USD atau Rp 333.948.480.000 (tiga ratus tiga pulug tiga miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh rupiah), jumlah dana tersebut dibelanjakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat dalam penanganan Covid-19.

Dari total jumlah dana yang telah di gelontorkan tersebut membuktikan NHM satu-satunya perusahan tambang di Maluku Utara yang telah peduli ikut bersama-sama pemerintah membantu penangangan Covid-19 di Provinsi Maluku Utara dengan kontribusi tanpa batas sampai pemerintah mengumumkan berakhir Covid-19 Tahun 2023.

NHM dengan CEO H. Robert Nitiyudo Wachjo terbukti peduli dengan hati membangun Maluku Utara, melaksanakan perintah UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas Jo, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan amanat Konstitusi yakni Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bumi air dan kekayaan alam dikuasai oleh nagara dan diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat, artinya pengelolaan tambang harus untuk cita-cita kesejahteraan rakyat Indonesia.