PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang juga tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stevi Thomas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (3/4), AGK mengaku beberapa kali menerima uang dari terdakwa Stevi berupa dolar Amerika Serikat.
AGK yang dihadirkan secara virtual itu mengaku kenal dengan terdakwa Stevi Thomas sejak awal menjabat sebagai Gubernur. Kata dia, ini terkait masalah pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Di mana daerah itu akan dilalui program Nasional (Proyek Strategis Nasional alias PNS), sehingga jalan dialihkan.
“Gubernur harus berkepentingan, karena ini jalan Nasional jadi harus tahu,” katanya.
AGK memerintahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail, untuk melihat jalan Nasional tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Sebab ini merupakan kepentingan masyarakat.
AGK juga mengaku, Stevi Thomas yang juga salah satu petinggi perusahaan tambang di Obi Halmahera Selatan itu pernah datang di kantor dan memberikan sejumlah uang untuk pegawai yang akan turun ke Obi meninjau program Nasional itu.
“Karena jarak antara Sofifi dan Obi itu jauh. Pihak perusahaan meyanggupi, tapi nilainya berapa sudah lupa. Namun Pak Stevi tahu,” ujarnya.
Ia juga tak mengelak pernah menerima dolar Amerika Serikat beberapa kali, namun tak ingat jumlah totalnya. Bahkan sehari sebelum kejadian OTT di Jakarta, Stevi Thomas datang dan menyerahkan uang dalam bentuk dokar. Uang dikasih ke ajudannya, batu diserahkan ke AGK.
“Jadi ada 7.500 USD berapa kali tidak ingat nilai dolar itu. Kalau Pak Stevi mungkin tahu,” tukasnya.
“Kalau pertemuan di Jakarta itu ada hubungannya membawa sepucuk surat permohonan. Kalau pengalihan jalan harus ada rekomendasi perusahaan,” sambungnya menutup. (gon/ask)