PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali mengungkap peredaran gelap Narkoba yang melibatkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate dengan warga binaan.
Bisnis gelap Narkoba yang melibatkan pihak Lapas Ternate ini memang sudah lama. Baik BNN maupun Polda Maluku Utara sudah beberapa kali melakukan penangkapan pelaku peredaran Narkoba yang berasal dari Lapas. Entah ini kurangnya pengawasan dari Lapas, atau ada indikasi main mata didalam. Sehingga peredaran gelap Narkoba dari Lapas terus terjadi.
Pada 15 Maret 2024 pekan lalu, BNNP Malut menangkap empat pelaku peredaran Narkoba dengan total barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis amphtamine (sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Para tersangka yang diamankan itu yakni IK (37) yang juga pegawai Lapas, AR (34) mantan security Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sedangkan AL (31) dan RR (53) merupakan Warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate.
“Penangkapan ini terjadi pada Jumat 15 Maret pukul 07.00 WIT,” kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Darmapala, saat konferensi pers, Kamis (4/4).
Awalnya tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Pukul 12.00 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa paket Narkotika mau diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Tim kemudian bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK yang saat ini sebagai tersangka dan mengamankannya pada saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternat.
Dari hasil penelusuran, kata dia, petugas pemberantasan juga mengamankan warga binaan insial AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate.
“Hasil gelar perkara ditetapkan empat orang ini sebagai tersangka,” jelasnya.
Keterlibatan oknum pegawai Lapas yang saat ini diamankan BNPP didukung dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperoleh.
Untuk keterlibatan pegawai Lapas yang lain, pihak BNPP masih melaksanakan pemeriksaan untuk tersangka dan pegawai yang baru sebatas saksi.
“Kita tidak tahu pemeriksaan yang berkembang, belum bisa kita tentukan keterlibatan oknum pegawai lain dalam kasus ini. AR selaku Security ini tukang jemput atau mengambil barang bukti dari kapal kemudian menyerahkan kepada pegawai Lapas,” aku Brigjen Deni Darmapala.
Ia menuturkan, Narkoba ini merupakan jaringan Medan-Maluku Utara. Kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan terorganisir yang tidak bisa disebut orang per orang, tetapi jaringan yang bisa berganti-ganti.
“Yang terungkap masuk dalam jaringan Medan-Maluku Utara dengan tersangka yang diamankan sekarang. Sebelum-sebelumnya riwayatnya ada yang sudah ditangkap dan proses,” terangnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menegaskan, tersangka RR, AL dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain empat tersangka yang diamankan itu, BNNP Malut juga sebelumnya mengamankan BP atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta-Ternate sekaligus sebagai pengedar di wilayah Maluku Utara. BP ditangkap saat menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di Bacan yang dikawal oleh tim pemberantasan.
BP ditangkap pada Minggu 11 Februari 2024 saat hendak mengambil paket berisi ganja di jasa pengiriman tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Informasi tersangka BP ini mempunyai jalur hubungan dengan jaringan dari Jakarta atas nama AS yang saat ini DPO (Daftar pencarian orang),” pungkas Deni. (gon/ask)