PENAMALUT.COM, SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara Geram dengan ulah Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali yang menyebabkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir APBD 2024.
Akibatnya, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing dinas di Pemprov tak berjalan. Dengan demikian, dipastikan seluruh kegiatan di Pemprov mandek.
Wakil Ketua DPRD Malut, Sahril Tahir mengatakan, pemblokiran APBD 2024 oleh Kemendagri disebabkan ulah dari kebijakan M. Al Yasin Ali yang menghiraukan instruksi Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat yang dinonaktifkan.
“Informasi yang DPRD terima, kegiatan di Pemprov Malut belum jalan karena APBD kita diblokir oleh Kemendagri. Sebab Instruksi Kemendagri tidak dijalankan oleh Plt Gubernur. Ini berarti Plt Gubernur menghambat APBD 2024,” kata Sahril kepada wartawan, Senin (15/4).
Sebelumnya Plt Gubernur menuding molornya APBD 2024 merupakan ulah beberapa pejabat yang telah dinonaktifkan.
“Alasan pemberhentian empat pejabat itu karena menghambat APBD, namun kenyataannya Plt Gubernur Malut yang menghambat APBD atas pemberhentian pejabat setelah Kemendagri mengeluarkan larangan. Bahkan Kemendagri juga telah menginstruksikan ke Plt Gubernur, namun tak dihiraukan. Sehingga berdampak pada APBD kita,” ujarnya.
Atas permasalahan ini, DPRD Malut menegaskan tidak mendukung kebijakan Plt Gubernur jelang akhir masa jabatan ini.
āPerlu kami tegaskan DPRD tidak mendukung kebijakan Plt gubernur yang menimbulkan masalah. Kami minta bila perlu Kemendagri segera menonaktifkan Plt Gubernur Malut sebelum akhir masa jabatan, karena instruksi Kemendagri saja diabaikan,” tandasnya.
Pihaknya mendapat informasi bahwa Plt Gubernur memboyong beberapa kepala dinas atas nama ASN Pemprov dan DPRD Malut menghadap ke Wamen Mendagri dengan tujuan meminta blokir APBD.
Namun DPRD Malut menegaskan tidak mendukung kebijakan Plt Gubernur jika instruksi Kemendagri tidak dijalankan.
“Sekali lagi kami tegaskan kebijakan Plt Gubernur tidak didukung DPRD,” pungkasnya. (ano/ask)