PENAMALUT.COM, TERNATE – Pelaksanaan lelang jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali tak ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ini disampaikan langsung Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN, Rudiarto Suwarno.
Suwarno mengatakan, KASN tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Malut untuk melakukan uji kompetensi maupun lelang jabatan eselon II.
“Seingat saya KASN tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan eselon II,” ujarnya, Rabu (17/4).
Tidak adanya izin dari KASN terkait pelaksanaan lelang jabatan ini menandakan tindakan Plt Gubernur menyalahi prosedur.
Selain melakukan lelang jabatan tanpa izin KASN, Plt Gubernur juga diketahui menonaktifkan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir.
Al. Yasin juga diketahui telah menerbitkan SK pembatalan pelantikan pejabat eselon II dan III usai ditegur KASN dan Kemendagri. SK pembatalan itu sudah diserahkan ke KASN dan Kemendagri. Namun faktanya, para pejabat administrator dan pimpinan tinggi pratama tersebut tidak dikembalikan pada posisi semula sebagaimana permintaan KASN dan Kemendagri. (ano/ask)