DPRD Maluku Utara tak Akui Salmin Janidi Sebagai Sekda

Ishak Naser

PENAMALUT.COM, TERNATE – DPRD Provinsi Maluku Utara tak mengakui Salmin Janidi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur M. Al Yasin Ali beberapa waktu lalu mencopot Samsuddin Abdul Kadir dari jabatannya dari Sekda. Al Yasin lalu mengangkat Salmin Janidi yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut sebagai Plt Sekda.

DPRD Maluku Utara pada prinsipnya berpegang teguh terhadap aturan. Sebab menurut DPRD, Sekda yang sah adalah Sekda yang diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Bagi DPRD, sampai sejauh ini tidak ada Kepres yang memberhentikan Samsuddin Abdul Kadir dari jabatan Sekda. Sehingga itu, DPRD memandang Samsuddin sebagai Sekda sebagaimana aturannya.

Sehingga itu, undangan rapat yang dilayangkan panitia khusus (Pansus) LKPJ Gubernur yang dibentuk DPRD Malut ditujukan kepada Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekda, bukan Salmin Janidi.

“Yang kita undang adalah Pak Samsuddin. Bukan kita tidak menghargai atau tidak menghormati, tapi kita lebih berpegang pada aturan,” jelas Ketua Pansus LKPJ Gubernur, Ishak Naser, saat ditemui wartawan di Ternate, Kamis (18/4) tadi.

Sementara terkait tiga pejabat yang juga dinonaktifkan, kata Ishak, merupakan kesalahan prosedural yang sudah diperintahkan Kemendagri untuk dikembalikan. Namun sepanjang itu belum ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur, maka pejabat yang diangkat bisa menjalankan tugas sampai dikembalikannya pejabat definitif.

“Kebetulan mereka yang ditunjuk menggantikan tiga pejabat itu belum definitif, masih Plh. Dan Plh ini diambil dari salah satu kepala bidang di bawah dinas tersebut. Tentu mereka masih berkompeten untuk kita panggil memintai penjelasan mereka,” tandasnya.

Menurutnya, pejabat yang dipanggil untuk dimintai penjelasan oleh Pansus LKPJ ini agar supaya kesimpulannya jelas. Sebab Pansus LKPJ dalam sisi aturannya tidak berpretensi menerima atau menolak.

Pansus LKPJ, lanjut Ketua Komisi II DPRD ini, adalah memberikan rekomendasi terkait perbaikan kebijakan pemerintah yang akan datang, termasuk kinerja pengelolaan keuangan daerah. (red)