Eks Bendahara Pembantu Disperindag Ternate Divonis 4 Tahun

PENAMALUT.COM, TERNATE – Eks Bendahara Pembantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Novita Yanti, divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi uang retribusi.

Khadijah selaku Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Novita Yanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novita dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Khadijah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negari Ternate, Kamis (2/5).

Tak hanya itu, terdakwa Novita Yanti juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 400 juta yang saat ini telah dikembalikan Rp 161 juta melalui penuntut umum untuk dirampas oleh negara sebagai pengembalian sebagian uang pengganti. Sehingga terdakwa masih memiliki tanggung jawab kurang bayar uang pengganti dari harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 400 juta dikurangi 161 juta atau sisa Rp 239 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas majelis hakim.

Sekadar diketahui, terdakwa Novita diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.

Usai putusan, Novita Yanti melalui kuasa hukumnya M.Bahtiar Husni menuturkan, majelis hakim yang bijak dan profesional yang mengedepankan fakta persidangan.

“Atas putusan ini kami akan melihat pertimbangan hukumnya. Kami akan mengajukan banding atau tidak, tapi kemungkinan besar kita tidak banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Ternate, Andy saat membacakan tuntutan menuntut terdakwa Novita dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp300 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, terdakwa Novita juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.068.242.189 atau 1 miliar lebih dikurangi uang yang dititipkan terdakwa dan saksi Nurul Inayah M.Idris kepada penuntut umum sebesar Rp161 juta yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp907.242.189 atau 907 juta lebih dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (gon/ask)