PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan terdakwa Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar pada Rabu (15/5) hari ini ditunda. Majelis hakim beralasan belum siap. Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis (16/5) besok bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Daud Ismail dan Kristian Wuisan.
Sekadar diketahui, terdakwa Adnan Hasanuddin merupakan eks Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara. Sementara Stevi Thomas merupakan salah satu petinggi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
Keduanya ditetapkan tersangka bersama AGK dan empat orang lainnya atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. (gon/ask)