Purbaya Minta Bendahara Segera Masukan Permintaan Utang Pihak Ketiga

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, meminta kepada bendahara setiap OPD agar segera memasukkan permintaan pencairan utang pihak ketiga.

Permintaan ini disampaikan Purbaya setelah pengelola keuangan di Pemprov Malut telah berjalan normal.

“Kalau masing-masing OPD melalui bendahara sudah mengajukan permintaan pencairan dana, maka segera diproses. Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya itu masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/5).

Pihaknya saat ini tinggal menunggu permintaan dari masing-masing OPD. Apabila sudah ada permintaan, maka akan langsung diproses SP2D-nya.

Purbaya juga menegaskan pembayaran utang tersebut apabila berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan oleh Inspektorat. (ask)